Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas persetujuan nonperizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) menjadi 26, dari semula ada 50. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah investasi di sektor migas.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan 26 persetujuan nonperizinan itu terdiri dari tujuh di Direktorat Hulu, lima di Direktorat Hilir, delapan di Direktorat Teknik dan Lingkungan, dan enam di Direktorat Bina Program. "Sampai saat ini yang kami reduce jadi setengahnya," kata Ego di Kementerian ESDM, Selasa (15/8).
(Baca: Investasi Migas Enam Bulan Terakhir Hanya 22% dari Target)
Sebelumnya, persetujuan untuk Direktorat Hulu dan Hilir masing-masing ada 12. Kemudian Direktorat Pembinaan Program Kementerian ESDM ada delapan dan Direktorat Teknik dan Lingkungan ada 12 persetujuan nonperizinan.
Salah satu persetujuan nonperizinan yang dihapus di Direktorat Hulu Migas adalah mengenai penggantian waktu eksplorasi yang sebelumnya merupakan diskresi dari Menteri ESDM. Sedangkan di Direktorat Hilir Migas, yang dihapus adalah terkait surat keterangan impor pelumas tanpa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Rekomendasi tersebut dahulu merupakan permintaan dari bea dan cukai. Kini permintaan itu pun dihapus sebab bea cukai menganggap rekomendasi tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan aturan saat ini.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Patuan Alfon mengatakan penyederhanaan persetujuan bisa dipangkas karena ada yang bisa digabung menjadi satu. Contohnya persetujuan surat kelayakan penggunaan instalasi (SKPI) yang sebelumnya menjadi persetujuan terpisah, kini digabungkan ke dalam persetujuan desain, layak operasi dan penggunaan peralatan migas yang.
Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan nantinya segala persetujuan yang ada di Direktorat Jenderal Migas akan melalui sistem daring (online). Tujuannya untuk memotong alur pengurusan yang selama ini berbelit.
Sampai saat ini memang belum semua menggunakan sistem daring. Sejauh ini baru izin usaha pengangkutan migas yang sudah menggunakan skema itu. Izin ini mencakup proses permohonan, vefirikasi, dan pemberitahuan diterima atau ditolak secara online.
Selain itu ada beberapa perizinan lainya yang dalam waktu dekat menggunakan daring. Mereka yakni izin usaha pengolahan migas, usaha penyimpanan migas, usaha niaga migas, survei umum, dan pemanfaatan data migas.
(Baca: Investor Tandai Dua Sebab Rendahnya Investasi Migas di Indonesia)
Targetnya sistem daring ini bisa diterapkan akhir tahun. "Mereka bisa langsung dari kantor mengaplikasikan lewat online," kata Susyanto.