SKK Migas Gandeng PPATK Cegah Pencucian Uang

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Arnold Sirait
10/7/2017, 10.02 WIB

Menurut Wisnu kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen SKK Migas dalam transparansi pengelolaan kegiatan industri hulu migas. Apalagi tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, kewenangan SKK Migas hanya terbatas pada pengawas dan pengendali kegiatan hulu migas. Untuk itu perlu kerja sama dengan pihak lain. “Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat," ujar Wisnu.

Selain dengan PPATK, SKK Migas juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. Semua MoU ini ditandatangani untuk memfasilitasi supaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.

(Baca: Lifting Minyak dan Gas Bumi Semester I 2017 Turun)

Adapun sepanjang semester I ini kinerja hulu migas, seperti produksi siap jual (lifting) masih di bawah target. Lifting minyak hanya mencapai 802 ribu barel per hari (bph) dari target 815 bph. Sedangkan lifting gas juga 6.338 mmscfd. Padahal targetnya 6.440 mmscfd.

Halaman: