Ketiga pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keempat, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Fasilitas lainnya adalah tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk. Kemudian ada pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasi.

Sementara pada tahap eksploitasi juga ada beberapa fasilitas pajak yang sama. Hanya fasilitas tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu ada juga penghapusan pajak untuk sharing facility, pajak untuk head office juga ditiadakan. Ada juga skema sliding scale untuk menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis.

(Baca: Kementerian ESDM Janjikan Aturan Pajak Gross Split Terbit Usai Lebaran)

Menurut Arcandra aturan perpajakan mengenai pajak gross split ini sangat ditunggu kontraktor. Jadi targetnya aturan itu keluar bulan ini. “Untuk itu kami kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan semua pihak, agar PPnya keluar secepat mungkin. Minggu depan akan ada hearing untuk membahas ini,” ujar dia.

Halaman: