PT Freeport Indonesia menolak skema perpanjangan masa operasional yang diajukan pemerintah dengan melalui dua tahap. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini menginginkan perpanjangan langsung hingga 2041.
Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan keinginan mendapatkan perpanjangan langsung hingga 2041 agar dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah yang nilainya mencapai US$ 15 miliar. Selain itu, ada investasi besar lainnya yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 2,3 miliar.
(Baca: Pemerintah Ogah Kompromi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Sampai 2031)
Di sisi lain, Freeport akan mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara permanen jika disertai perjanjian stabilitas investasi yang memberikan kepastian hukum dan fiskal. “Kami masih berunding,” kata Riza kepada Katadata, Rabu (5/7).
Menurut Riza saat ini status Freeport saat ini baru sebatas IUPK untuk keperluan ekspor konsentrat. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017, IUPK Operasi Produksi memang bisa diberikan untuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan sampai saat ini perpanjangan memang belum diberikan. Namun, pemerintah menganggap jika pun diberikan, perpanjangan masa operasional Freeport di bumi Papua ini harus dua tahap.
Penjualan Emas Freeport Indonesia 2011-2016
Dengan begitu pemerintah bisa mengevaluasi setiap satu dasawarsa. "Perpanjangan itu bisa dua kali setiap 10 (tahun)," kata dia usai rapat membahas hasil negosiasi terkini dengan Freeport di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/7).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga membenarkan soal peluang tersebut tersebut. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Perpanjangan masa operasional Freeport mengikuti Pasal 83 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya kontrak.
(Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)
Pasal tersebut menyebutkan jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.