Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan beberapa kemudahan kepada empat proyek minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar pelaksanaan proyek bisa lebih cepat.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Wiratmaja puja mengatakan kemudahan yang bisa didapatkan adalah pembebasan lahan, perizinan daerah dan proses pengadaan. "Nanti dalam Peraturan Presiden ada kemudahan untuk proyek," kata dia di Jakarta, Kamis (22/6).

Saat ini proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016. Namun, aturan tersebut hanya memuat pembangunan kilang minyak dan proyek pipa gas yang menjadi proyek strategis.

Pemerintah akan merevisi aturan tersebut dengan memasukkan beberapa proyek baru, termasuk di sektor hulu migas. Mereka adalah Blok Masela yang dioperatori oleh Inpex Corporation, Jambaran Tiung Biru di Blok Cepu, pengolahan gas alam cair (LNG) Train 3 Tangguh milik BP, dan proyek laut dalam (Indonesian Deepwater Development/IDD) yang dikerjakan Chevron.

 (Baca: Blok Masela dan Tiung Biru Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional)

Alasan masuknya proyek hulu migas menjadi daftar tersebut untuk menjaga ketahanan energi nasional. Dengan masuk sebagai proyek strategis nasional, pemerintah juga berharap proyek bisa segera berjalan.

Apalagi saat ini lahan menjadi hambatan terbesar dalam pembangunan proyek strategis nasional. Disusul perencanaan dan persiapan, kemudian perizinan, pendanaan dan konstruksi. 

Di sisi lain, pemerintah melakukan upaya lain agar proyek bisa selesai tepat waktu. Salah satunya mengintegrasikan fasilitas produksi Jangkrik milik Eni dengan IDD yang dikelola Chevron. "Lagi didiskusikan bagaimana diintegrasikan dengan Eni Jangkrik," ujar dia. 

Menurut Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, untuk menjadi prioritas nasional ada tahap eliminasi dan tahap penilaian. Dalam tahap eliminasi ada beberapa kriteria, yakni kesesuaian dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktrur Prioritas. Kedua, berkenaan dengan kejelasan komitmen penanggung jawab proyek.

Ketiga, hasil capaian kemajuan yang dinilai akan signifikan pada tahun 2019. Keempat, nilai proyek, khususnya untuk proyek yang bukan merupakan pelopor. “Dari empat kriteria itu, baru masuk pada kriteria penilaian dengan 20 materi penilaian,”   kata dia berdasarkan keterangan resminya, Kamis (22/6).

(Baca: Proyek Strategis Baru Dapat Jaminan Politik Setelah Tahap Pengadaan)

Sementara kriteria untuk tahap penilaian, pemerintah tetap melihat kesesuaian proyek dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktrur Prioritas. Kemudian proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial. Kriteria lainnya adalah membutuhkan dukungan percepatan yang dapat diberikan dukungan atau nilai tambah oleh KPPIP. Terakhir yang juga penting adalah proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta.