Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Aturan cost recovery ini akan memuat beberapa insentif untuk kontraktor migas.
Penasihat ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemerintah melalui peraturan ini telah mengakomodasi tuntutan dari industri hulu migas. “Meskipun belum dapat menyelesaikan seluruh persoalan perpajakan yang terkait kegiatan usaha hulu migas, revisi PP 79/2010 yang dilakukan pemerintah sudah merupakan langkah yang positif,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Rabu (26/4).
(Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)
Menurut Pri, pemberlakuan prinsip perpajakan assume and discharge (bagi hasil tak kena pajak) yang menjadi tuntutan industri hulu migas memang tidak dilakukan secara eksplisit. Sebab, hal ini bertentangan dengan ketentuan perpajakan lain yang lebih tinggi di dalam Undang-undang.
Namun, dalam aturan baru ini, pemerintah menerapkan prinsip yang sama dengan assume and discharge dalam menentukan pemberlakuan pajak. Pasal 26A ayat (4) draft Revisi PP 79/2010 menyebutkan adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa eksplorasi.
Selain masa eksplorasi, pemberian insentif perpajakan berlaku ketika eksploitasi. Menteri Keuangan akan memberikan fasilitas perpajakan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) setelah memperoleh pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM, sesuai Pasal 26B ayat 2.
Fasilitas perpajakan yang diberikan pada tahap eksploitasi di antaranya adalah pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan hulu migas. Kemudian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (Baca: Menkeu Setuju, Aturan Cost Recovery Migas Siap Disodorkan ke Jokowi)
Ada lagi pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. Selain itu, pengurangan PBB atas Tubuh Bumi paling tinggi sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPPT.
Dalam aturan itu, pemerintah juga memberikan insentif di luar pajak. Beberapa insentif tersebut adalah investment credit. Pengertian investment credit yaitu tambahan investasi biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu.
Insentif lainnya adalah pembebanan biaya (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu minyak dan gas bumi dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan. Kegiatan ini juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)
Nantinya juga akan ada ketentuan yang mengatur bahwa Menteri ESDM dapat menetapkan bagi hasil yang dinamis kepada kontraktor hulu migas. Ini tercantum dalam pasal 10A draft Revisi PP 79/2010.