PT Pertamina (Persero) belum bisa memastikan kebutuhan dana investasi untuk mengelola delapan blok minyak dan gas bumim (migas) yang akan berakhir kontraknya dalam dua tahun ke depan. Salah satu ganjalannya adalah pemerintah berencana menerapkan skema gross split dalam kontrak baru di wilayah kerja tersebut.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya mengusulkan pengambilalihan hak kelola blok yang akan berakhir kontraknya sebelum adanya penerapan skema gross split. “Pemerintah memutuskan pakai gross split. Ini yang belum kami antisipasi pada saat mengusulkan awal. Jadi harus kami review,” kata dia di Cirebon, Minggu (9/4).
(Baca: Pertamina Akan Teken Kontrak Baru Tujuh Blok Migas Bulan Depan)
Meski begitu, Pertamina mengaku siap mengelola delapan blok tersebut. Saat ini, perusahaan pelat merah itu juga masih menyusun aspek teknik dalam pengelolaannya. Aspek ini juga penting untuk menentukan besaran anggaran investasinya.
Dalam penyusunan aspek teknis ini, Pertamina masih menghadapi kendala karena kontraknya masih dipegang operator lama. Alhasil, Pertamina tidak mengetahui detail kondisi kedelapan blok tersebut.
Menurut Syamsu, secara formal, aspek teknis termasuk menyiapkan program kerja dan jumlah sumur yang dibor baru bisa dilakukan setelah kontrak blok-blok itu berakhir. “Masalah uang tergantung evaluasi teknis. Kami belum bisa sampaikan."
Berdasarkan data Kementerian ESDM, delapan blok yang akan berakhir masa kontraknya dalam satu tahun ke depan, antara lain Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO dan Blok Attaka. Kemudian Blok Tengah dan Blok East Kalimantan.
(Baca: 8 Blok Migas yang Akan Habis Kontrak Diserahkan ke Pertamina)
Syamsu mengatakan, pemerintah memberikan mandat 100 persen hak kelola delapan blok itu kepada Pertamina. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini juga diizinkan menggandeng kontraktor lama.
Salah satunya contohnya adalah Blok Sanga-sanga. “Biasanya pemerintah bilang, tolong dong kalau mau share down utamakan operator yang eksisting. Yang eksisting itu sudah ada Eni dan beberapa perusahaan yang ada di situ,” kata Syamsu.
Blok Sanga-Sanga saat ini dioperasikan oleh VICO Indonesia. Virginia Indonesia Co memiliki hak pengelolaan 7,5 persen. Sedangkan Saka Energi baru saja memiliki 26,25 persen hak kelola yang diperolehnya dari BP. Adapun, ENI mengempit 26,25 persen, CPC 20 persen, dan Universe Gas & Oil sebesar 4,37 persen. (Baca: Masuk Blok Sanga-sanga, Kontraktor Lama Wajib Bayar ke Pertamina)
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 15/2015, pemerintah memiliki tiga opsi untuk memutuskan pengelolaan blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Pertama, perpanjangan kontrak oleh kontraktor lama. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor lama dan Pertamina.