Proyek Pembangkit 1.900 MW dari Era SBY Terancam Dihentikan

Arief Kamaludin|KATADATA
9/4/2017, 09.00 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan bahwa hingga saat ini masih beberapa pembangkit dengan kapasitas total 1.900 Megawatt (MW) yang belum rampung dari program 10 ribu MW. Program yang digagas di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kini terancam dihentikan.

"Bisa jadi ada yang tidak (dilanjutkan)," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka kepada Katadata, Jumat (7/4).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan keputusan PLN sebelumnya yang hanya akan melanjutkan 23 proyek pembangkit listrik mangkrak. Sedangkan 11 proyek lain akan dihentikan pembangunannya.

(Baca juga:  PLN Akan Beli Listrik dari Pembangkit Milik Medco dan Toba Bara)

Made juga mengatakan bahwa saat ini PLN akan menyisir apakah ada dari proyek pembangkit tersebut yang pernah menerima uang muka. "Kalau ada (tiang) pancang itu biasanya sudah ada uang muka dari PLN. Tapi kami lihat dulu kalau benar ada," katanya.

Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut mangkraknya lima Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di berbagai wilayah telah menyebabkan pemborosan keuangan PLN sebesar Rp 609,54 miliar dan US$ 78,69 juta.

Perinciannya, sebanyak empat proyek sudah mangkrak: PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, PLTU Kalbar 2, dan satu pembangkit berpotensi mangkrak yaitu PLTU Kalbar 1. "Pengeluaran PLN untuk membangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat sesuai dengan rencana," demikian dikutip dari laporan BPK yang dirilis kemarin.

(Baca juga:  BPK Temukan Penyimpangan dan Kerugian Pembangkit Mangkrak)

Hanya saja, Made masih enggan mengomentari 26 temuan yang memuat 65 permasalahan yang tercakup dalam laporan BPK tersebut. "Nanti saja deh, saya belum baca lengkapnya," kata Made.

Pembangunan proyek listrik 10 ribu MW ini digagas oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 yang terakhir kali diubah dengan Perpres Nomor 193 Tahun 2014 tentang penugasan kepada PLN untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan tenaga batu bara.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution