Sebanyak 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kerja sama ini terkait upaya pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas di dalam negeri.
Kelima BUMN tersebut adalah lima BUMN yang terdiri dari PT Pertamina (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Bukit Asam (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Pada tahap awal, kelima BUMN ini akan melakukan kajian mengenai pengelolaan limbah tersebut.
Penandatanganan MoU tentang pengelolaan limbah hasil kegiatan hulu migas ini berisi tiga pokok kerja sama. Pertama, SKK Migas bersama dengan kelima BUMN ini akan melakukan kajian bersama terhadap potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan hulu migas. Kedua, SKK Migas akan membantu terlaksananya kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.
(Baca: Tekan Cost Recovery, Pemerintah Akan Bangun 6 Pengolahan Limbah)
Ketiga, Kementerian BUMN akan menugaskan lima BUMN tersebut membentuk perusahaan patungan dalam pengelolaan limbah, baik secara langsung maupun dengan melalui perusahaan afiliasinya. "Perusahaan patungan ini akan melakukan kajian potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas," seperti dikutip dari rilis Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/3).
Kajian yang dimaksud mencakup identifikasi potensi limbah dan lokasi lahan untuk dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah hulu Migas. Hasil identifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan Pre-Feasibility Study atau pra-studi kelayakan kegiatan pengelolaan limbah oleh perusahaan patungan.
Pendandatanganan MoU ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2017, antara Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Sektretaris Kementerian BUMN Imam Aprianto Putro. Bertempat di Kantor Kementeria BUMN lantai 9, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta 10110.
Acara penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta jajaran Direksi kelima BUMN tersebut ditambah dengan jajaran Direksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT BNI Securities.