5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Penulis: Safrezi Fitra
10/1/2017, 20.06 WIB

Ketiga, jangan sampai ada regulasi yang bisa membuat perekonomian lokal dan nasional terhambat. Apalagi aturannya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja. Keempat, mengenai divestasi saham perusahaan pertambangan. Jokowi ingin divestasi ini segera dilakukan dan Indonesia harus bisa menjadi pemegang saham mayoritas dalam setiap perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri.

“Tadi Presiden juga meminta penerimaan negara tidak boleh berkurang, harus lebih,” kata Jonan.

Saat ini pemerintah memang sedang menggodok perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk merelaksasi aturan terkait hilirisasi pertambangan mineral yang belum juga berjalan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Revisi ini harus segera di terbitkan, mengingat perusahaan tambang di dalam negeri terancam tidak bisa mengekspor hasil tambangnya. Dalam PP tersebut, pemerintah melarang ekspor hasil tambang mentah yang belum diolah, mulai bulan ini. (Baca: Boleh Ekspor, Perusahaan Tambang Tetap Wajib Bangun Smelter)

Jonan mengatakan saat ini draf revisi PP tersebut telah sampai di Kementerian Sekretaris Negara, untuk selanjutnya ditandatangani Presiden. Menurutnya PP ini sudah hampir final dan kemungkinan bisa selesai dan diterbitkan besok sore.

Kemungkinan PP ini juga akan terbit berbarengan dengan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan aturan pelaksanaannya. “Permen itu kan dibuat atas dasar ada PP. Kalau bisa semua (PP dan Permen keluar berbarengan),” ujarnya.

Halaman: