PT Energi Mega Persada Tbk. (EMP) mengaku belum sanggup melunasi tunggakan gaji karyawan untuk periode Oktober 2016. Manajemen perusahaan migas yang terafiliasi dengan Grup Bakrie ini masih mencari solusi untuk menuntaskan masalah tersebut.

Hingga kuartal III tahun ini, kinerja keuangan PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) masih memburuk. Sejak Januari hingga September 2016, EMP hanya mampu meraup pendapatan sebesar US$ 391 juta atau turun 37 persen dari pendapatan tahun lalu yang mencapai US$ 624 juta. (Baca: Harga Minyak Rendah, Pendapatan Energi Mega Merosot 37 Persen)

Akibat pendapatan yang turun, EMP pun membukukan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan mortisasi (EBITDA) lebih rendah dari tahun lalu. Sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, EBITDA EMP mencapai US$ 207 juta, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 339 juta.

Untuk mencari jalan keluar, Direktur Utama EMP Imam P. Agustino mengatakan perusahaan meminta saran kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Respons SKK Migas bagus untuk mencari jalan keluarnya," ujar dia di Jakarta, Rabu (21/12). 

Menurut Imam, salah satu penyebab perusahaan tidak membayar utuh gaji karyawannya di periode Oktober 2016 lalu karena sedang melakukan efisiensi. Namun, untuk periode November, gaji karyawan sudah terbayar penuh. (Baca: Perusahaan Migas Bakrie Menunggak Gaji Karyawan)

Serikat Pekerja EMP Heru Widodo mengatakan gaji bulan November lalu telah terbayar penuh oleh perusahaan. Ia berharap untuk periode selanjutnya EMP tetap membayar gaji karyawannya secara penuh, meski melakukan efisiensi.

Gaji tersebut harus terbayar utuh karena menyangkut nasib banyak karyawan. Saat ini, Serikat Pekerja terdiri dari 260 orang karyawan EMP. "SP meminta agar dapat dibayarkan sebagaimana mestinya," kata Heru.

Untuk gaji periode Oktober, Heru berharap SKK Migas dapat memberikan solusi terbaik untuk dapat menyelesaikan penangguhan gaji karyawan EMP itu. Serikat pekerja juga mengajukan skenario kepada perusahaan agar permasalahan tersebut bisa selesai.

Salah satu usulan Serikat Pekerja adalah perusahaan mencicil sebagian gaji karyawan yang tertunda itu di setiap bulan masa pembayaran gaji sampai lunas. "Jadi supaya bisa meringankan perusahaan juga," kata dia. (Baca: Energi Mega Jual 50 Persen Hak Kelola Blok Buzi EPCC di Afrika)

Sampai saat ini, Satuan Kerja Khusus juga belum merespons permasalahan tersebut. Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Katadata.