Rupiah Menguat, PLN Turunkan Tarif Listrik Bulan Agustus

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
1/8/2016, 17.51 WIB

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Agustus ini. Penyebabnya adalah penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan turunnya harga minyak Indonesia (ICP).

Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 09/2015. Aturan tersebut menyebut, penyesuaian tarif listrik berlaku setiap bulan. (Baca: Pembangkit Kedua Program 35 GW Resmi Beroperasi)

Ada beberapa indikator untuk menghitung tarif listrik, yakni perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dan inflasi bulanan. “Tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” kata dia berdasarkan siaran pers PLN, Senin (1/8).

Untuk tarif Agustus, indikatornya mengacu kepada bulan Juni. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2016 menguat dari bulan sebelumnya 13.419,65 pmenjadi 13.355,05. Sementara harga ICP bulan Juni turun dari Mei 2016, yaitu dari US$ 44,68 per barel menjadi US$ 44,50 per barel. Adapun inflasi pada Juni 2016 meningkat dari bulan sebelumnya dari sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

Berdasarkan indikator tersebut, Agung mengatakan, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh. Sementara tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh. (Baca: Konsumsi Industri Topang Kenaikan Penjualan Listrik Semester I)

Penurunan tarif ini berlaku untuk 12 golongan tarif, yakni  Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA, Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA, Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas. Ada juga Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA dan Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.

Kemudian untuk golongan Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA,  Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas. Ada juga Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA, Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah, termasuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial. “Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah,” ujar Agung. (Baca: Subsidi Listrik Mikro Hidro Akan Diambil dari Dana Energi)

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini kata Agung hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta dari 62,2 juta konsumen.