Subsidi Listrik Mikro Hidro Akan Diambil dari Dana Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan subsidi untuk tarif Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) kemungkinan akan diambil dari Dana Ketahanan Energi (DKE). Hal ini terkait tarif yang agak tinggi untuk harga jual listrik PLTMH yang harus dibeli PT Perusahaan Listrik Negara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Jarman mengatakan pemerintah sedang mengusahakan agar DKE menjadi bantalan dalam menjaga ketersediaan dana energi. Kajian mendalamnya masih berlangsung. (Baca: Tegur Lagi, Sudirman: Jangan Sampai PLN Jadi Anak Durhaka)
“Andai tidak bisa dibicarakan, kemungkinan kami akan menggunakan subsidi. Subsidi itu berasal dari DKE,” kata Jarman usai acara sosialisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.
Sebelumnya, Kementerian Energi bakal mendapatkan alokasi dana untuk DKE dan cadangan startegis minyak sebesar Rp 1,6 triliun. Dana itu dialokasikan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan APBNP) 2016 yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji mengatakan Rp 800 miliar dari jumlah tersebut untuk dana ketahanan energi. Sisanya untuk cadangan strategis. “Itu juga sudah disetujui di sidang kabinet beberapa waktu lalu,” kata dia kepada Katadata beberapa waktu lalu. (Baca: Tarif Pembangkit Mikro Hidro Milik PLN Tak Perlu Subsidi)
Namun, Jarman belum bisa memastikan berapa dana yang bisa dikucurkan untuk subsidi tarif PLTMH ini. Yang jelas, jumlahnya tidak akan besar. “Sedikit penggunaannya. Tidak banyak,” ujarnya.
Seperti diketahui, PLN belum juga menggunakan tarif yang ditentukan oleh Kementerian Energi. Dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 19 Tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 sampai 0,12 per kWh, lebih tinggi dari yang ditetapkan PLN yaitu sebesar US$ 0,07 sampai 0,08 per kWh.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nieke Widyawati mengatakan PLN bukannya tidak mau menjalankan kebijakan pemerintah. Karenanya, PLN akan menetapkan tarif mikro hidro sesuai dengan amanah Permen 19 tersebut apabila sudah ada kejelasan akan pemberian subsidi bagi PLN.
“Yang pasti kami akan jalankan permen 19 itu. Dalam Power Purchase Agreement (PPA) ada pasal peralihan. Ketika badan penyangga EBT telah terbentuk dan ada subsidi yang dikeluarkan, tarif otomatis akan mengikuti permen ESDM ini,” ujar Nieke. (Lihat pula: Menteri ESDM Peringatkan PLN Permudah Syarat Tender Pembangkit Swasta).
Sebagai informasi, mulai awal Januari 2016 sampai saat ini, jumlah PLTMH yang sudah beroperasi sebesar 191,2 megawatt (MW), ditambah yang memasuki masa konstruksi 202,4 MW. Sedangkan yang sudah tandatangan PPA namun belum konstruksi sejumlah 183 MW.
Adapun yang sedang proses PPA dan menunggu tandatangan sebanyak 117 MW. Sementara yang sudah mengajukan proposal baru 711 MW. Sehingga, total yang ada di meja PLN sebesar 1.400 MW dan ditargetkan terbangun sampai dengan akhir 2016.