PLN Pilih Anak Usaha Lama untuk Mengurus Energi Terbarukan

Arief Kamaludin|KATADATA
PLN
5/2/2016, 20.23 WIB

KATADATA - PT Perusahaan Listrik Negara (Pesero) memilih anak usaha lamanya untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT). Kebijakan ini ditempuh agar pelaksanaan pembentukan anak usaha ini bisa segera terealisasi dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Yang kami pilih pun anak perusahaan yang bergerak di renewable energy (energi terbarukan), tinggal kami tambahkan fungsinya,” kata Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (5/2).

Salah satu fungsi dari adanya PLN EBT adalah memberikan subsidi kepada PLN atas selisih antara harga jual dengan mekanisme feed-in-tariff (FIT). Mekanisme ini sama dengan pemberian subsidi listrik yang sudah berjalan selama ini. Kebijakan jaminan kepastian harga ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Nicke mengatakan pembentukan anak usaha khusus EBT ini, tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Hanya tinggal menunggu pemerintah menetapkan sumber dananya, bisa saja dari anggaran negara. Kebutuhannya nanti akan dihitung pemerintah bersama PLN. Setelah ada kejelasan sumber dana, kata dia, anak usaha ini bisa langsung terbentuk. (Baca juga: Industri Akan Wajib Manfaatkan Limbahnya Jadi Energi)

Terkait pembentukan PLN EBT ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membahasnya dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada awal Januari lalu. "Di rapat  terbatas sudah lama dibahas, Peraturan Presiden juga sudah ada, jadi tinggal pelaksanaannya saja," ujarnya.

Selain membentuk perusahaan khusus, pemerintah juga menyiapkan sejumlah terobosan untuk mendorong percepatan pengembangan EBT. Beberapa diantaranya adalah pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, Program EBT Listrik Desa (Petdes), dan pembentukan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi (DKE). Kementerian ESDM juga terus menggenjot energi baru dan terbarukan untuk sektor transportasi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM mengenai verifikasi pencampuran biosolar terkait kebijakan B20. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan).

Pemerintah juga berupaya untuk mencapai target tersebut dalam rencana pembangunan proyek tenaga listrik 35.000 megawatt (MW). Dalam mencapai posisi 25 persen EBT dari 35.000 MW, atau setara 8.750 MW dalam empat tahun ke depan telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Samas, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 50 MW. Ada juga PLTB di Sidrap, Sulawesi Selatan sebesar 70 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kupang, NTT sebesar 5 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi di Sarulla, Sumatera Utara sebesar 330 MW, dan Pembangkit Listrik Biomassa di Surabaya sebesar
10 MW.

Beberapa hari lalu Kementerian ESDM juga telah melakukan kerja sama dengan OJK. Kerjasama tersebut diharapkan akan mendorong lembaga jasa keuangan menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan energi baru dan terbarukan. Caranya, secara bertahap OJK akan meminta lembaga yang dalam pengawasannya untuk menyisihkan sumber dana tersebut.

“Awalnya Rp 1 triliun dulu. Nanti bertahap jadi Rp 3 triliun di tahun-tahun berikutnya,” kata Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Dana tersebut bertujuan mendukung ketersediaan infrastruktur energi nonfosil di sektor ketenagalistrikan. (Baca: BPPT Pesimistis Target Bauran Energi Baru Terbarukan Tercapai

Reporter: Anggita Rezki Amelia