Keberatan PBB Migas, BP Hentikan Eksplorasi

KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
26/3/2015, 14.56 WIB

KATADATA ? Perusahaan minyak dan gas (migas) asal Inggris, BP Indonesia menghentikan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi di Blok West Aru I dan II. Penghentian eksplorasi ini karena kontraktor tersebut keberatan dengan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditagihkan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 2012 dan 2013.

BP Indonesia Head of Country Dharmawan Samsu mengatakan, faktor pajak menjadi salah satu alasan untuk mengembalikan ke dua blok tersebut kepada pemerintah. Pihaknya juga telah menyatakan keberatan kepada pemerintah mengenai pungutan PBB pada 2012 dan 2013 tersebut.

(Baca:  23 Kontraktor Migas Terjerat Sengketa Pajak Rp 3,2 Triliun)

"Permasalahan PBB telah menjadi pertimbangan lain, sehingga kami memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap eksplorasi selanjutnya," kata dia kepada Katadata, Kamis (26/3).

Selain itu, hasil evaluasi seismik menunjukkan secara teknis maupun nonteknis kedua blok tersebut memiliki tantangan dan risiko yang tinggi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, jumlah pungutan PBB yang ditagihkan kepada BP Indonesia di Blok Aru I dan II mencapai Rp 547 miliar. Pada 2012, Ditjen Pajak menetapkan pungutan PBB Migas kepada BP Indonesia untuk permukaan di Blok West Aru I sebesar Rp 131,1 miliar dan untuk tubuh bumi sebesar Rp 2,3 miliar. Sementara 2013, pajak untuk permukaan bumi ditetapkan sebesar Rp 190,8 miliar dan tubuh bumi sebesar Rp 2,3 miliar.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait