Kemenkeu Disebut Masih Godok Insentif untuk Kerek Investasi Hulu Migas

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa pengoperasian Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
Editor: Yuliawati
23/7/2020, 20.04 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas bersama Kementerian Keuangan terus membahas rencana pemberian insentif hulu migas bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Insentif tersebut untuk meningkatkan gairah investasi di tengah tekanan akibat anjloknya harga minyak dunia dan pandemi virus corona.

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, menjelaskan SKK Migas telah mengusulkan sembilan insentif yang diminta KKKS ke Kementerian Keuangan.

Namun, dari kesembilan insentif tersebut, baru satu poin insentif yang disetujui yakni terkait penundaan pembayaran dana pascatambang atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Susana menyebut Kementerian Keuangan saat ini tengah membahas beberapa insentif lainnya seperti, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Kemudian, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81. Insentif itu ditujukan bagi blok migas yang menghasilkan produk gas berupa LNG dengan target perbaikan cashflow kontraktor.

"Yang saya dengar Bu Menteri Keuangan mempertimbangkan, keputusannya bukan di SKK," kata Susana dalam diskusi secara virtual, Kamis (23/7).

Kontraktor migas juga meminta agar Barang Milik Negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa untuk bagi kontraktor di blok eksploitasi. Dampak dari insentif tersebut yakni pengurangan 1% dari gross revenue, dan beberapa insentif lainnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong mengatakan pihaknya berharap ada insentif fiskal tambahan bagi pelaku usaha migas. Pihaknya pun mengajukan beberapa usulan insentif kepada pemerintah.

"Tapi belum bisa kami kemukakan karena masih dalam pembicaraan dengan pemerintah," kata Marjolin kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).


Reporter: Verda Nano Setiawan