Kementerian ESDM Siapkan Tiga Aturan Pelaksana UU Minerba

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Kementerian ESDM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merampungkan satu dari tiga rancangan peraturan pelaksana UU Minerba pada tahun ini.
27/8/2020, 15.17 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM tengah menyusun aturan turunan dari Undang-undang Nomor 3 2020 terkait pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pemerintah berharap aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan ada tiga rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) UU Minerba, yaitu RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang.

Dia menyebut RPP mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tengah dibahas dengan Kementerian Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan BKPM. Sedangkan RPP mengenai Wilayah Pertambangan dan RPP Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang masih dibahas secara internal.

"Arahan Pak Menteri ESDM diselesaikan pada akhir 2020. Satu dari tiga RPP menuju proses penyelesaian dan dilaksanakan secepatnya," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (27/8).

Adapun RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur tentang penggolongan komoditas tambang, rencana pengelolaan minerba nasional, perizinan pertambangan, serta perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Selain itu, rancangan beleid itu mengatur mengenai pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) da pengalihan saham, divestasi saham, pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan penjualan, peningkatan nilai tambah termasuk kriteria terintegrasi, penyelesaiaan hak atas tanah, dan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

RPP tentang Wilayah Pertambangan mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian, serta penugasan penyelidikan dan penelitian.

RPP itu juga mengatur penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta mengatur data dan informasi pertambangan. Selanjutnya, RPP Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang yang berisi aturan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.

Rancangan beleid itu juga mengatur prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang, pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, reklamasi dan pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria.

RPP itu juga berisi reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin pertambangan rakyat dan surat izin penambangan batuan, serta penyerahan lahan pascatambang.