Peluang Kenaikan Tarif Listrik Akan Diputuskan Akhir Bulan Ini

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah akan memutuskan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk pelanggan nonsubsidi pada akhir bulan ini.
3/11/2020, 16.37 WIB

Pemerintah akan memutuskan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk pelanggan nonsubsidi pada akhir bulan ini. Faktor nilai tukar hingga inflasi akan mempengaruhi kebijakan itu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan keputusan naik atau tidaknya tarif listrik akan ditentukan pada akhir bulan ini. Penyesuaianunya akan erlaku mulai kuartal pertama 2021.

Langkah ini menjadi penting karena sejak 2017 pemerintah tidak pernah menaikkan tarif dasar listrik. Kalaupun ada kenaikan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. "Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif) harus menetapkan paling lambat akhir November setelah PLN ajukan usulan," kata dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (11/3).

Sebagai informasi, kajian terkait tenaga listrik pemerintah lakukan setiap tiga bulan sekali. Keputusan naik atau turun tarif tergantung pada biaya pokok penyediaan tenaga listrik, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Sejak 2017, pemerintah menahan kenaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan sektor industri. Apabila tak ada penyesuaian tarif pada tahun depan, subsidi pemerintah ke PLN akan membengkak. Selisih antara biaya pokok produksi BPP dengan tarif dasar listrik akan terus melebar.

Biaya kompensasi pemerintah tahun depan diproyeksi akan naik menjadi Rp 27,7 triliun dari yang anggaran 2020 sebesar Rp 17,94 triliun. "Mungkin sudah waktunya dikurangi, meskipun subsidi untuk menopang daya beli masyarakat," ujarnya.

PLN Turunkan Tarif Listrik Hingga Desember 2020

PLN menurunkan tarif listrik pelanggan golongan rendah pada awal Oktober lalu. Kebijakan ini mulai berlaku hingga akhir Desember 2020. Harga per kilowatt hour (KWh) untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 kini menjadi Rp 1.444,70 per kilowatt hour.

Dengan adanya penurunan tersebut, para pelanggan yang terdampak pandemi corona dapat tetap memanfaatkan listrik. "Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan agar dapat lebih banyak memakai listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi.

Konsumsi listrik selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Pemerintah mencatat pada paruh pertama tahun ini, realisasinya di delapan wilayah anjlok di atas 5%. Mayoritas daerah tersebut merupakan sentra ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pandemi corona telah menurunkan penjualan dan pendapatan PLN. Di sisi lain, biaya operasional cenderung meningkat. Dampaknya, arus kas perusahaan setrum negara itu semakin tertekan. “Pertumbuhan konsumsi listrik Juni dibandingkan Januari 2020 turun 7,06%,” katanya beberapa waktu lalu.

Namun, pertumbuhan listrik Juni 2020 secara tahunan (year on year) secara nasional masih tumbuh positif 5,46%. Salah satu sistem yang pertumbuhannya negatif terjadi di Bali yang turun hingga 17,79% secara tahunan.

Reporter: Verda Nano Setiawan