Realisasi Tingkat Komponen Lokal di Sektor Pertambangan Dinilai Rendah

ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi. Tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di sektor pertambangan dinilai masih rendah.
3/3/2021, 16.57 WIB

Realisasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di sektor pertambangan masih rendah. Teknologinya masih sangat bergantung pada produk impor.

Ketua Bidang Hubungan Perwakilan Daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Spencer Paoh mengatakan Indonesia belum mampu mandiri di industri ini. "Beberapa teknologi pertambangan belum tersedia dan tidak diproduksi di dalam negeri," ujarnya dalam Webinar Minerba Talk - TKDN dan P3DN - Mendongkrak Penggunaan Produk Dalam Negeri Sektor Tambang, Rabu (3/3).

Teknologi pertambangan domestik selama ini mengandalkan negara lain, seperti Eropa, Australia, Amerika Serikat, dan Jepang. Di Indonesia, pengembangannya baru pada tahap percontohan atau pilot project. “Beberapa produksi dalam negeri juga kurang kompetitif dari segi harga dan kualitas,” ucap Spencer. 

Peluang penggunaan barang dan jasa dalam negeri di industri pertambangan sebenarnya sangat terbuka lebar. Namun, perlu komitmen dari para perusahaan tambang untuk mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.

Pemerintah juga harus memberi bimbingan dan arahan agar para produsen dapat meningkatkan kualitasnya. Dengan mendorong pemakaian produk dalam negeri, menurut dia, perekonomian nasional dapat ikut terdorong. 

Sub Koordinator Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sinta Amalia mengatakan tingkat komponen dalam negeri untuk sektor pertambangan memang masih memiliki sejumlah tantangan. Tapi tren pemakaiannya cenderung naik dari tahun ke tahun.

Pemerintah terus berupaya menaikkan nilai TKDN tersebut. Misalnya, mewajibkan perusahaan menyampaikan data tingkat belanja domestiknya. Lalu, mendorong dunia usaha melakukan migrasi atau perpindahan pembelian dari impor menjadi produk dalam negeri. 

Ada pula aplikasi belanja barang bernama Minepedia. Para pelaku usaha tambang dan produsen dalam negeri dapat melakukan transaksi di aplikasi ini. “Nantinya akan terintegrasi dengan e-RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya elektronik),” ujar Sinta. 

Pihaknya juga bakal membuat pedoman teknis perhitungan TKDN dalam belanja modal dengan metode self assessment. Lalu, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan sertifikasi TKDN dengan para vendor lokal. 

Capaian TKDN pada 2019 mencapai 23,30%, sedangkan pada tahun lalu angkanya di  35,85%. Berdasarkan paparannya, nilai TKDN perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di 2020 persentasenya mencapai 36,06%. 

Sedangkan, untuk izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan pelat merah dan IUP penanaman modal asing (PMA) mencapai 32,30%. Perhitungan TKDN perusahaan batu bara ini merupakan berdasarkan belanja barang modal perusahaan tambang. 

Reporter: Verda Nano Setiawan