Pemerintah telah menyiapkan lima langkah untuk menghadapi gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, yang pertama adalah konsolidasi dengan kementerian terkait.
Konsolidasi penanganan Kasus DS 592 itu melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan konsultan hukum di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemudian, pemerintah telah menunjuk firma hukum Baker McKenzie di Jenewa di Swiss dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta. Keduanya mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
Langkah ketiga, pemerintah melakukan penyusunan pernyataan bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592. "Sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (22/3).
Berikutnya, Kementerian ESDM menyiapkan data dan informasi yang relevan serta analisis aturan-aturan terkait. Terakhir, pemerintah sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang.
Alur penyelesaian sengketa itu dimulai dengan konsultasi pada 30 sampai 31 Januari 2020. Pembentukan panelnya pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal (time table) pada 29 Maret 2021.
Pada April hingga Desember nanti akan ada pengujian oleh panelis. Baru pada Januari tahun depan penerbitan laporan interim, komentar, dan review. Di April 2022, laporannya akan beredar kepada seluruh anggota. Estimasi pembentukan panel hingga sirkulasi laporan final ini sekitar 533 hari.
Untuk pengajuan banding ke WTO maksimal 60 hari setelah sirkulasi, dengan estimasi banding 90 hari. Lalu, pada Maret 2022 hingga Juni 2023 akan menjadi masa implementasi (reasonable period of time) berkisar enam sampai 18 bulan.
"Berdasarkan aturan WTO, penyelesaian proses panel maksimal sembilan bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding," ujarnya.
Gugatan Uni Eropa
Untuk diketahui, Uni Eropa telah menyampaikan permohonan kepada DBS WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia pada 22 November 2019.
Hal ini terkait larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, persyaratan perizinan ekspor, dan skema pemberian subsidi yang dilarang.
Sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel. Perusahaan tambang wajib mengolahnya di dalam negeri dengan mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Kewajiban pembangunan smelter itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba pasal 102 ayat 1.