Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menambah kuota produksi batu bara tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.
Meski demikian, tambahan produksi ini diprioritaskan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun 2021 sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 625 juta ton," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut, Selasa (13/4).
Kepmen tersebut menyebutkan bahwa dampak pandemi virus corona terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 yang membuat penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global. Sehingga perlu ada dukungan pemerintah melalui penambahan produksi batu bara pada 2021 untuk penjualan ke luar negeri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan target produksi batu bara nasional pada 2021 tidak berbeda dengan tahun lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan angkanya di 550 juta ton.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sujatmiko beralasan konsumsi tahun 2021 masih terpengaruh pandemi Covid-19.
“Kami masih mempertimbangkan (aspek) pemulihannya, baik untuk pasar domestik dan ekspor,” ujarnya dalam acara Minerba Virtual Expo beberapa waktu lalu.