Pengusaha Tambang Ragukan Data PLN Soal Realisasi DMO Batu Bara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020).
16/11/2021, 09.32 WIB

Pengusaha batu bara mempertanyakan validitas data PT PLN terkait realisasi pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sumber data yang dipaparkan perusahaan setrum pelat merah itu berbeda dengan milik asosiasi. Menurutnya, data yang dipaparkan PLN tersebut belum diperbaharui, terutama dengan hasil rekonsiliasi pemenuhan DMO yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Kami mempertanyakan validitas data-data yang disampaikan oleh PLN seperti yang dikutip oleh beberapa media, karena sepertinya data-data tersebut belum terupdate," katanya kepada Katadata, Selasa (16/11).

Menurut Hendra, pada dasarnya pelaksanaan DMO sendiri tidak hanya terbatas pada kelistrikan nasional namun juga ke industri lainnya. Ini misalnya industri semen, pupuk, tekstil, smelter, kertas, dan keramik.

"Untuk dua industri (semen dan pupuk) ini oleh pemerintah harganya ditetapkan US$ 90/ton sejak 5 November 2021 berlaku hingga Maret 2022," ujarnya.

Adapun untuk pemenuhan DMO batu bara ke PLN, anggota APBI yang sudah memiliki kontrak dengan PLN senantiasa mematuhi kesepakatan dalam kontrak tersebut. Di sisi lain ada sebagian perusahaan anggota APBI yang belum dapat menjual batu bara ke PLN lantaran spesifikasi atau kualitas batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dari pihak PLN.

Selain perusahaan yang telah berkontrak, menurut dia PLN juga mengupayakan pasokan melalui PT PLN Batubara (PLN BB). Kabarnya tahun ini anak perusahaan PLN tersebut diproyeksikan memasok sekitar 30 juta ton.

"Karena itu perlu kiranya agar diperiksa ke pihak PLN sejauh mana progres pasokan dari PLN BB tersebut," kata dia.

PLN sebelumnya melaporkan bahwa banyak produsen batu bara yang belum memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO) untuk sektor ketenagalistrikan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan realisasi pemenuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan hingga Oktober 2021 mencapai 93,2 juta ton, terdiri dari kebutuhan PLTU PLN Group 55,5 juta ton dan PLTU produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) 37,6 juta ton.

Dari jumlah tersebut, 41,7 juta ton berasal dari perusahaan pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4,3 juta ton dari pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), serta 11,4 juta ton kontrak dengan BUMN.



Kemudian IUP Penanaman Modal Asing (IUP PMA) 2 juta ton, IUP Operasi Produksi 22,98 juta ton, dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus IUP OPK sebanyak 10,65 juta ton.

"Hingga sampai saat ini, masih terdapat gap atas realisasi dengan kewajiban DMO batu bara," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Senin (15/11).

Dia membeberkan bahwa realisasi DMO batu bara untuk jenis kontrak PKP2B hingga Oktober masih terdapat selisih yang sangat besar. Dari kewajiban sebesar 66 juta ton baru terealisasi sebesar 41,7 juta ton.

Reporter: Verda Nano Setiawan