Kontrak Lima Perusahaan Batu Bara akan Berakhir, KPC Tunggu Pemerintah

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Editor: Yuliawati
8/12/2021, 17.44 WIB

Kementerian ESDM mencatat setidaknya terdapat lima kontrak tambang batu bara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir. Dari kelima perusahaan tersebut, kontrak PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir pada 31 Desember tahun ini.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo mengatakan setelah PT Arutmin Indonesia, telah memberikan perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Kendilo Coal Indonesia.

Hal ini sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian berdasarkan SK Menteri Investasi atas nama Menteri ESDM Nomor 60/1/IUP/PMA/2021 pada 14 September 2021. "PT Kendilo Coal Indonesia telah mendapatkan perpanjangan dalam bentuk IUPK," kata Sony kepada Katadata.co.id, Rabu (8/12).

Namun, dia belum memberikan konfirmasi mengenai nasib dari kelima perusahaan tambang batu bara yang akan segera berakhir izinnya.

Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan pihaknya hingga kini masih menanti keputusan pemerintah. Terutama untuk pemberian perpanjangan operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

"Kami menunggu keputusan tegas dan final dari pihak berwenang dan berharap untuk menerimanya bulan ini," ujarnya.

Adapun selain PT Kaltim Prima Coal, empat PKP2B yang akan habis masa kontraknya antara lain PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan rezim perizinan pertambangan dalam Undang-Undang (UU) Minerba dapat berdampak pada investasi di sektor ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno Kamis (28/10) telah membatalkan pasal terkait jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kini perusahaan pemegang izin Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tak mendapat jaminan perpanjangan operasi.

Pada pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kata "dijamin perpanjangan" diganti menjadi "dapat diperpanjang." Ketua Perhapi Rizal Kasli menilai kata "dijamin" bertujuan agar investor mendapatkan kepastian hukum dalam hal berusaha atau berinvestasi di Indonesia.

Perubahan menjadi "dapat diperpanjang" memunculkan mufti tafsir di kalangan para ahli. Ada yang menyatakan dapat diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu. Namun ada juga yang menyatakan pendapat, bisa juga dihentikan izinnya atau tidak diperpanjang.

"Sebagai investor di bidang pertambangan hal ini sangat penting untuk diperhitungkan karena umumnya investasi di bidang pertambangan itu memerlukan modal yang besar dengan tingkat resiko yang tinggi," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Senin (1/11).

Menurut dia bila waktu investasi tidak jelas atau ambigu, maka hal ini akan menyebabkan investor enggan untuk masuk. Alasannya, investasi di bidang pertambangan membutuhkan waktu yang lama untuk pengembalian modalnya. Sedangkan investor berharap izinnya diperpanjang agar mendapatkan keuntungan dari operasionalnya.

Rentang waktu perusahaan dalam mendapatkan keuntungan biasanya tergantung pada komoditas dan volatilitas harga di pasar. Faktor yang mempengaruhinya antara lain efisiensi produksi, peralatan yang digunakan, biaya variabel, masalah teknis seperti efisiensi, hidrologi, geoteknik, lingkungan, sosial, dan legal.

Sedangkan untuk perusahaan tambang yang kompleks dan membutuhkan dana besar, maka sudah tentu pengembalian modalnya butuh waktu lebih lama. Misalnya untuk pengembangan tambang seperti nikel dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian. "Untuk itu mereka kerap meminta insentif fiskal maupun non-fiskal," ujarnya.

Menurut laporan BP Statistical Review of World Energy 2021, Indonesia memiliki cadangan batu bara sebanyak 34,87 miliar ton pada 2020 atau 3,25% dari cadangan batu bara dunia yang sebanyak 1.074 miliar ton. Jumlah tersebut menempatkan cadangan batu bara Indonesia di urutan ke-8 terbesar di antara negara G20. Berikut grafik Databoks:

Reporter: Verda Nano Setiawan