Penuhi Kebutuhan Domestik, ESDM Tak Akan Ubah Kebijakan DMO Batu Bara

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
14/12/2021, 12.54 WIB

Kementerian ESDM memastikan akan tetap melanjutkan kebijakan terkait pemenuhan kewajiban untuk pasar domestik komoditas batu bara atau domestic market obligations (DMO). Hal tersebut dilakukan ditujukan supaya kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko mengatakan pemerintah menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri minimal 25% dari rencana produksi nasional.

"Tentang DMO sudah jelas bahwa pemerintah menetapkan produksi batu bara, juga mengatur alokasi dalam negeri dan juga harganya," kata dia dalam Webinar Masa Depan Industri Batu bara Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).

Adapun, dalam kebijakan ini juga diatur bahwa penetapan harga jual batu bara bagi sektor ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dikunci menjadi US$ 70 per metrik ton. "Terkait kebijakan ini akan terus dilakukan karena sebagai amanah kita untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi," ujarnya.

Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara hingga Selasa (14/12) mencapai 574,56 juta ton atau 91,93% dari target produksi tahun ini 625 juta ton. Sementara realisasi DMO batu bara baru mencapai 63,47 juta ton atau hanya 46% dari target 137,5 juta ton.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan