Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan berjalan secara transparan. Proyek ini diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah menargetkan proyek DME ini untuk menggantikan konsumsi LPG sehingga dapat menekan anggaran subsidi LPG dalam APBN. Pasalnya, impor LPG saat ini nilainya mencapai Rp 80-an triliun dari total kebutuhan Rp 100-an triliun.
Adapun dengan perhitungan produksi DME sebesar 1,4 juta metrik ton per tahun atau setara 1 juta ton LPG. Maka, negara dapat menghemat hingga Rp 7 triliun per tahun dari pemberian subsidi LPG 3 kg.
"Kalau ada informasi aneh-aneh biarlah Pak Ateh (Kepala BPKP) yang tanggung jawab melaporkan resminya. Jadi kalau konsultan asing yang hitung tergantung persepsi yang dibangun dan yang diminta juga. BPKP kan lebih takut ke Presiden dari pada ke Menteri," ujar Bahlil di Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1).
Pernyataan Bahlil tersebut menepis kajian lembaga asal Amerika Serikat (AS) Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang menyebut proyek DME terlalu mahal dan tidak sesuai dengan tujuan pemerintah mengurangi subsidi LPG. Sebab, hitungan biaya produksi DME dua kali lipat lebih mahal daripada impor LPG.
Berdasarkan kajian IEEFA, total biaya untuk membangun fasilitas produksi DME adalah US$ 470 atau Rp 6,5 juta per ton. Angka ini hampir dua kali lipat dari biaya yang pemerintah keluarkan untuk mengimpor LPG. Simak perkembangan impor LPG pada databoks berikut:
Oleh karena itu, peneliti sekaligus analis keuangan IEEFA Ghee Peh mengatakan menggantikan LPG dengan DME tidak masuk akal secara ekonomi. Lembaga itu memperkirakan proyek gasifikasi Bukit Asam dapat menggerus penghematan impor LPG hingga Rp 266,7 miliar atau US$ 19 juta.
Di samping itu, Pertamina sebagai salah satu BUMN yang bakal menjalankan proyek ini juga masih menanti dukungan regulasi dari pemerintah. Terutama sebelum mengimplementasikan proyek gasifikasi batu bara ini.
Perusahaan juga sempat berdiskusi dengan para stakeholder. Khususnya Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan, terkait dengan dukungan regulasi pemerintah yang dibutuhkan untuk implementasi DME.
"Pertamina dan mitra mengusulkan draft Peraturan Presiden terkait dengan dukungan tersebut dan saat ini masih dalam proses review oleh Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina, Heppy Wulansari beberapa waktu lalu.