Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan sanksi terhadap perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Kepmen tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri salah satunya mengatur mengenai kewajiban laporan evaluasi DMO oleh badan usaha pertambangan setiap bulan.
Kebijakan ini pun direspon positif oleh pelaku usaha tambang. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines (GEMS), Sudin Sudirman mendukung implementasi kewajiban pelaporan penjualan batu bara setiap bulan. Hal ini dilakukan agar pasokan batu bara PLN yang sempat kritis beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
"Pemantauan pemenuhan sebaiknya dilakukan per bulan atau minimal per kuartal, agar jika tidak memenuhi pada waktu tertentu (bulanan atau kuartalan) dapat segera dipenuhi," ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (25/1).
Selain itu, Sudin juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya selalu berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk PLN. Pada Juni 2021 lalu misalnya, Borneo Indobara selaku anak usaha GEMS telah memenuhi kuota DMO hingga 37%, jauh di atas yang diwajibkan pemerintah sebesar 25%.
"Untuk diketahui, selama ini Gems melalui anak perusahaan selalu memenuhi ketentuan DMO," kata Sudin. Simak perkembangan pemenuhan DMO batu bara pada databoks berikut:
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya akan selalu patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk dengan aturan yang baru dikeluarkan Kementerian ESDM. "Kami ikut saja regulasi yang akan diatur oleh Pemerintah," ujarnya.
Sementara, Head Corporate Communications Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka Adaro akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," katanya.
Dia pun berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro dapat turut mendukung ketahanan energi nasional. Sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.
"Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai US$ 510 juta," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VII DPR meminta supaya pemenuhan batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dapat dipenuhi secara bulanan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mendorong pemerintah untuk lebih memperketat pelaksanaan DMO, dan memberi sanksi tegas bagi produsen batu bara yang tak patuh. Hal itu ia sampaikan beberapa hari lalu saat rapat secara tertutup bersama PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"DMO tetap, tapi akan dipenuhi bulanan. Mekanisme pengawasan akan dilakukan secara realtime dan kami minta Kementerian ESDM menerapkan sanksi yang konsekuen kepada pelanggarnya," kata Eddy kepada Katadata.co.id, Jumat (21/1).