Jaga Pasokan PLN, DPR Minta DMO Batu Bara Dipenuhi Secara Bulanan
Komisi VII DPR meminta supaya pemenuhan batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dapat dipenuhi secara bulanan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mendorong pemerintah untuk lebih memperketat pelaksanaan DMO, dan memberi sanksi tegas bagi produsen batu bara yang tak patuh.
Hal tersebut ia sampaikan beberapa hari lalu saat rapat secara tertutup bersama PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"DMO tetap, tapi akan dipenuhi bulanan. Mekanisme pengawasan akan dilakukan secara realtime dan kami minta Kementerian ESDM menerapkan sanksi yang konsekuen kepada pelanggarnya," kata Eddy kepada Katadata.co.id, Jumat (21/1).
Dengan begitu, maka Komisi VII tetap mendorong supaya aturan DMO yang sudah ada saat ini tetap dilanjutkan. Sehingga pemerintah tidak perlu membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dengan merubah kebijakan harga beli PLN untuk batu bara menggunakan harga pasar.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan rencana pembentukan BLU masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya terus melakukan diskusi secara rutin dengan lintas Kementerian.
"Ada beberapa aspek dalam pendalaman, diskusi masih berlangsung, masukan Komisi VII menjadi bagian yang didiskusikan," kata Ridwan, Kamis (20/1). Simak databoks berikut:
Sebelumnya Komisi VII DPR meminta harga batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligations (DMO) bagi sektor kelistrikan tetap mengacu pada ketentuan US$ 70 per ton. Sehingga tidak perlu membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai respons atas krisis pasokan batu bara PLN.
Eddy mengatakan dibandingkan membentuk BLU dalam mengatasi pasokan batu bara PLN, pemerintah sebaiknya memperketat pengawasan. Perusahaan-perusahaan batu bara yang tak patuh memenuhi ketentuan DMO 25% dari total produksinya diberikan sanksi tegas.
"Dalam Raker yang kami lakukan bersama menteri ESDM kami menegaskan DMO tetap diberlakukan sebagaimana mekanisme yang saat ini sudah berjalan, tidak perlu diubah lagi melalui BLU atau melalui tata cara mekanisme lainnya," ujar dia beberapa waktu lalu.