Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi Hak konsesi Kontrak Karya (KK) perusahaan pertambangan.
Editor: Lavinda
13/8/2022, 13.59 WIB

Kementerian Investasi mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas area lahan mencapai 3.107.708,2 hektar sejak Februari hingga Agustus 2022.

Jumlah itu tercatat 98,4% dari total  2.078 IUP pada periode yang sama. Luas wilayah IUP hampir mendekati luas Provinsi Jawa Tengah yang memiliki wilayah sebesar 3.280.100 hektar.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang berdiri di atas IUP yang dicabut akan dikembalikan ke negara untuk selanjutnya didistribusikan kembali melalui mekanisme yang ditentukan.

Bahlil mengatakan, ada dua mekanisme yang disiapkan oleh pemerintah. Pertama, IUP akan didistribusikan kepada BUMN, BUMN, yayasan dan koperasi yang ditentukan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri. Mekanisme kedua, menyalurkan IUP melalui mekanisme tender.

"kalau IUP yang besar sekali, yang berbau komersial tinggi akan lewat mekanisme tender," Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Investasi pada Jumat (12/8).

Bahlil menjabarkan, dari 2.065 IUP yang dicabut merupakan izin pertambangan dari seluruh sektor mineral seperti batu bara sebanyak 306 IUP dengan total luas area lahan mencapai 909.413,5 hektar. Selanjutnya izin pertambangan timah sebanyak 307 IUP dengan seluas 445.352,8 hektar dan 106 IUP nikel seluas 182.094,9 hektar.

Selain itu, ada 71 IUP emas dengan total area lahan 544.728,9 hektar, bauksit 54 IUP seluas 356.328,1 hektar, tembaga 18 IUP dengan total lahan seluas 70.663,9 hektar dan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP dengan total luas lahan mencapai 599.126,2 hektar.

Berdasarkan jumlah IUP yang dicabut, Provinsi Bangka Belitung menjadi yang terbanyak. Disusul Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. "Bangka Belitung di sana banyak timah, Kalimantan Barat di sana banyak tambang bauksit dan Jawa Timur ini banyak galian C," sambung Bahlil.

Bahlil menyebut, IUP yang dicabut oleh pemerintah sebagain besar karena penambang melakukan praktik 'menaruh izin di bawah bantal'. Ungkapan tersebut mengacu pada izin pertambangan yang digadaikan ke bank oleh perusahan pemegang IUP.

"Atau izin ini siap dijual kembali. ini barang milik negara, jangan ada negara di atas negara. Pemerintah melakukan ini untuk pemerataan. Distribusi lahan untuk kepentingan banyak orang, jangan satu kelompok yang menguasai," ujarnya.

Dari ribuan IUP yang dicabut, kementeriannya masih melakukan verfikasi IUP terhadap 800 perusahaan yang mengajukan keberatan. Dari jumlah tersebut, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan banding tak lantas diloloskan dari verifikasi IUP. "Hitung-hitungannya gak lebih dari 40% yang diterima," ucap Bahlil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu