ESDM Lelang Tiga Wilayah Kerja Panas Bumi, Total Potensi 246 MW

123RF.com
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga panas bumi
21/2/2023, 21.45 WIB

Kementerian ESDM berencana membuka lelang pada tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) tahun ini. Ketiga wilyah eksplorasi tersebut yakni WKP Cisolok, Sukabumi, WKP Guci di Semarang dan WKP Bora Pulu di Sulawesi Tengah.

Direktur Panas Bumi, Harris Yahya, mengatakan lelang ini bersifat terbuka bagi seluruh pelaku usaha panas bumi swasta maupun BUMN seperti PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) maupun PT Geo Dipa Energi.

Harris menjelaskan, ada dua mekanisme proses pengadaan WKP di Indonesia. Mekanisme yang pertama dilakukan melalui lelang dan lewat skema penugasan kepada BUMN seperti yang dilakukan oleh Geo Dipa di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Kabupaten Banjarnegara.

"Untuk tiga WKP ini sementara dilakukan dengan lelang, BUMN pun berhak ikut," kata Harris saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (21/2).

Menurut catatan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), potensi panas bumi di WKP Cisolok diperkirakan mencapai 45 mega watt (MW). Sementara potensi sumber daya panas bumi di WKP Guci dan Bora Pulu masing-masing sebesar 78 MW dan 123 MW. Secara keseluruhan, potensi panas bumi yang dilelang tahun ini mencapai 246 MW.

"WKP Guci sebenarnya dulu sudah ada pengelolanya tapi dikembalikan, kemudian WKP Cisolok dan Bora Pulu itu yang kami coba lelang untuk tahun ini," ujar Harris.

Kementerian ESDM sebelumnya juga telah membuka tender bagi WKP Way Ratai yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Lampung dan WKP Nage di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur pada Desember tahun lalu.

Potensi listrik yang dihasilkan dari sumber panas bumi di WKP Way Ratai diperkirakan mencapai 55 MW. Sementara untuk WKP Nage terdeteksi 10 MW.

Harris menjelaskan, lelang dua WKP tahun lalu sudah masuk dalam tahap proses kedua, yakni proses input dokumen administrasi teknis.

Ia mengaku tak bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal daftar nama perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran lelang karena terikat dengan non-disclosure agreement (NDA) alias perjanjian larangan pengungkapan informasi. "Soal itu nanti saja, pokoknya sekarang kami masih berproses," kata Harris.

Direktur Jenderal (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa pemerintah bakal menerapkan regulasi yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk proses lelang WKP.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan harga penawaran tenaga listrik sebagai tolak ukur pemenang lelang. Adapun salah satu variabel yang digunakan dalam penilaian lelang dilakukan berdasarkan negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi yang diaturdalam Perpres 112.

"Dalam proses pelelangan WKP tersebut tidak menggunakan penawaran harga sebagai penentu peringkat pemenang lelang," kata Dadan kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Selasa (20/12). 

 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu