Freeport Belum Bisa Ekspor Tembaga Meski Kantongi Izin Perpanjangan

ANTARA FOTO/Dian Kandipi/wpa/hp.
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
20/7/2023, 20.40 WIB

PT Freeport Indonesia menyatakan belum mendapat lampu hijau untuk menjual konsentrat tembaga meski pemerintah sudah menerbitkan sejumlah regulasi perpanjangan izin ekspor dari lintas kementerian.

Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan dokumen Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan. 

"Sampai saat ini ekspor konsentrat tembaga masih belum jalan," kata Tony Wenas selepas acara IDE Conference Katadata 2023, di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis (20/7).

Dia berharap agar pemerintah mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Ekspor, mengingat Freeport telah menghentikan operasional penjualan ke luar negeri sejak 10 Juni 2023.

Tertundanya izin ekspor berdampak negatif terhadap operasional perusahaan, terutama pada kondisi gudang penyimpanan konsentrat yang sudah penuh, bahkan sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang.

Perpanjangan izin ekspor belakangan menjadi isu mendesak di lingkup internal Freeport. Perusahaan kini terus menjalin dialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan. "Kami berharap kalau bisa pekan ini sudah bisa ekspor," imbuh Tony. 

Pemerintah melalui Kemendag, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi untuk mendukung perpanjangan izin ekspor bagi perusahaan tembaga Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah produsen mineral logam yang mendapatkan relaksasi ekspor.

Ketetapan lintas kementerian itu merupakan upaya mitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku mulai 10 Juni 2023, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.

Kementerian ESDM telah menerbitkan ketentuan yang mengatur relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Selanjutnya, Kemendag merilis dua permen yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024. Dua regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sepasang aturan itu membuka relaksasi ekspor kepada sejumlah perusahaan tambang yang bergerak di sektor produksi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Sementara Kemenkeu merilis aturan mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%. PMK 71 Tahun 2023 juga mengatur kenaikan tarif bea keluar yang berlaku sejak 1 Januari hingga masa akhir relaksasi ekspor mineral mentah hingga 31 Mei 2024.

Pengesahan PMK itu membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya Freeport dan Amman Mineral untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.

Kemudian ada PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan seng. Freeport melaporkan kemajuan fisik fasilitas pemurnian konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur mencapai 74% pada Juni 2023.

Sementara capaian fasilitas pemurnian tembaga Amman Mineral berada di 51,63% pada Januari 2023. Adapun kemajuan fisik fasilitas pemurnian besi Sebuku Iron Lateritic Ores berada di 89,79% per Februari 2023.

Kemudian fasilitas pemurnian seng milik Kobar Lamandau Mineral berada di 89,65% per Februari 2023 dan fasilitas pemurnian timbal Kapuas Prima Citra telah mencapai 100% per Mei 2022.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu