Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan tidak akan memperpanjang atau memberikan izin baru kepada perusahaan tambang yang masih beroperasi di IKN. Dalam enam bulan terakhir terdapat 60 izin aktif dari sektor penambangan dengan berbagai durasi waktu habisnya izin.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan aktivitas tambang di kawasan IKN memiliki dilema lantaran bersinggungan dengan isu lingkungan. Meski begitu di sisi lain Myrna mengatakan hak para pemegang izin tersebut harus tetap terpenuhi.
“Kami sangat menyadari fakta yang ada. Bagaimana menyelesaikannya? Bertahap karena OIKN adalah lembaga baru, unit kami sudah melakukan banyak penolakkan untuk sektor penambangan,” ujar Myrna dalam konferensi secara daring, Rabu (27/12).
Lebih jauh ia mengatakan hingga saat ini masih ada sejumlah pertambangan yang beroperasi dan berlanjut di IKN lantaran masih mengantongi izin. Meski begitu ia mengatakan perpanjangan izin tidak akan diberikan lagi. Hal ini dipastikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berkaitan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujar Myrna lagi.
Myrna menekankan OIKN mengambil sikap dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan dengan tetap memperhatikan hak penerima izin tambang. “Kami mengambil sikap saat ini melakukan peningkatan pengawasan kewajiban lingkungan dari pemegang izin dapat terselesaikan baik dalam bentuk reklamasi dan pasca tambang,” ujar Myrna.
Ia mengatakan saat ini OIKN tengah menyiapkan pedoman melakukan reklamasi. Diharapkan tahun depan pemegang izin aktif akan dilakukan upaya khusus akan dilakukan reklamasi dengan baik.
Adapun terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN, Otorita telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas tambang ilegal. Satgas terdiri dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga seperti KLHK dan Kementerian ESDM, dinas- dinas terkait di Kalimantan Timur, TNI, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.
"Saat ini kegiatan-kegiatan ilegal itu sudah banyak juga yang dilakukan penertiban dan yang masuk ke dalam proses hukum,” ujar Myrna. .
Rehabilitasi Hutan
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Pungky Widiaryanto pun mengatakan izin yang sudah ada tetap dilanjutkan namun tidak akan ada perpanjangan atau perizinan baru, khususnya di kawasan hutan. Menurut dia meski pihak ketiga mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi usaha untuk mengajukan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) tidak akan diproses.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan tax deduction hingga 200% bagi perusahaan tambang yang merehabilitasi hutan di kawasan IKN. Dengan demikian, biaya yang dihabiskan oleh perusahaan pertambangan untuk merehabilitasi hutan di kawasan IKN akan dikalikan 200% dan menjadi pengurangan penghasilan bruto yang merupakan dasar perhitungan pajak.
"Misalnya perusahaan ingin merehabilitas 2.000 hektar hutan di IKN dan menghabiskan Rp 100 miliar itu. Itu bisa diklaim dua kali lipat sebagai pengurang perhitungan pajak," ujar Pungky dalam dalam paparannya secara daring, Rabu (27/12).
Ia menjelaskan, perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk merehabilitas hutan di luar area tambang seluas area tambang mereka. "Kami sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka," kata dia.