Harga BBM SPBU Swasta Naik Serempak per 1 Februari, Berikut Daftarnya

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Mela Syaharani
1/2/2024, 13.11 WIB

Perusahaan SPBU swasta secara serempak menaikkan harga BBM per 1 Februari 2024. Kenaikan ini terlihat pada SPBU Shell, BP, dan Vivo.

Kenaikan tarif ini berbeda dengan SPBU pelat merah, Pertamina, yang tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi. Seluruh harga BBM ini tetap berada di harga yang sama seperti pada Januari 2024 lalu.

Padahal pemerintah provinsi DKI Jakarta yang telah memutuskan menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tarif yang saat ini diberlakukan sebesar 10%.

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu, khusus tarif PBBKB bagi bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mengenai penetapan tarif pajak ini berada di lingkup pemerintah daerah dengan rata-rata tarif berkisar antara 5-10%.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani