Pembahasan Kriteria Warga yang Dapat BBM Subsidi Hampir Selesai

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Petugas memasukkan data konsumen yang menggunakan Fuel Card 3.0 kartu kendali pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di SPBU Madani, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (15/1/2023). .
Penulis: Mela Syaharani
9/8/2024, 20.22 WIB

Pembahasan mengenai kriteria pengguna yang bisa mendapatkan bahan bakar minyak alias BBM subsidi segera selesai. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM alias Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan, hal ini dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat menteri koordinator.

“Kami sedang menyelesaikan regulasinya, sambil menyiapkan program untuk sosialisasi pembatasan BBM subsidi,” kata Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8).

Dadan menjelaskan, pemerintah memiliki simulasi tersendiri untuk menentukan target masyarakat yang dapat mengonsumsi BBM subsidi. Akan tetapi, dia belum mau memerinci bentuk regulasi yang bakal diterbitkan.

“Yang penting ada peraturan. Apapun level regulasinya baik berbentuk revisi peraturan presiden alias perpres maupun peraturan menteri, menurut saya sama saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Dadan menyebut kriteria pengguna BBM subsidi masuk dalam salah satu pembahasan terkait revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berdasarkan kajian pemerintah, polusi saat musim kemarau berasal dari bahan bakar. Oleh karena itu, pemerintah ingin menerapkan bahan bakar yang bersih dan rendah sulfur.

Selain itu, revisi Perpres 191 membahas cara memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Pembahasan revisi Perpres 191 berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Dadan menjelaskan, salah satu penyebab lamanya pembahasan yakni penentuan golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Kini Dadan memastikan bahwa pembahasan revisi perpres 191 hampir selesai. “Pembahasan di level eselon I sudah selesai. Begitu juga di level menteri dan menteri koordinator. Sekarang diproses oleh Bapak Presiden,” kata dia.

Reporter: Mela Syaharani