Pasokan Gas Mulai Lancar, tapi Industri Masih Tertekan Kuota 48% dan Beban Biaya
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus mengatakan saat ini pasokan gas bumi dari pipa untuk industri sudah mulai lancar, usai mengalami gangguan pada beberapa waktu lalu.
“Tekanan sudah mulai normal, tapi kuota 48% dan surchange harga belum dicabut,” katanya kepada Katadata, Selasa (19/8).
Kuota 48% yang dimaksud merupakan pembatasan kuota bagi penerima kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah yang diberikan kepada beberapa industri di Indonesia. Namun dengan adanya pembatasan ini, gas yang dialirkan tidak dibrandrol dengan harga US% 6,5 per MMBTU namun terkena harga surchange hingga US$ 17,6 per MMBTU.
Yustinus menyampaikan kondisi pembatasan kuota HGBT ini bisa berdampak bagi keberlanjutan industri. Sepertinya kalau kuota 48% ini tidak dicabut maka pada semester II 2025 bisa ambrol industrinya.
"Boro-boro kerja keras untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 9%, untuk pasokan energi saja dipersulit dan dipermahal,” ujarnya.
Dia tidak berharap kondisi ini mengarah pada tutupnya perusahaan-perusahaan pengguna gas bumi. “Amit-amit jangan sampai. Semoga crisis center oleh Kementerian Perindustrian segera mencarikan solusi,” ucapnya.
Potensi PHK
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons langkah pembatasan gas dan pengenaan surcharge (biaya) tinggi US$ 16,77 per MMBtu atas harga gas bumi tertentu (HGBT) yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengguna gas tersebut. “Jika pengetatan berlanjut dan tersisa 48% dari kebutuhan, maka 134.794 pekerja di sektor industri pengguna HGBT berpotensi terkena PHK,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers, dikutip Selasa (19/8).
Jumlah potensi PHK ini terdiri atas beberapa industri penerima HGBT, di antaranya: industri keramik 43.058 pekerja, baja 31.434 pekerja, petrokimia 23.006 pekerja, pupuk 10.420 pekerja, kaca 12.928 pekerja, oleokimia 12.288 pekerja, dan sarung tangan karet 1.660 pekerja.
“Angka ini alarm serius. Setiap kebijakan terkait pasokan gas harus mempertimbangkan implikasi terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor ini,” ujar Febri.
Febri menjelaskan pembatasan pasokan gas merupakan bentuk insubordinasi terhadap Instruksi Presiden. Padahal, Presiden telah menetapkan harga HGBT sebesar US$ 6,5 per MMBtu berikut keberlanjutan pasokannya.
Dia menyebut Kemenperin telah menerima banyak laporan dari industri pengguna gas yang mengeluhkan praktik tersebut.
“Seolah-olah ini masalah klasik yang berulang. Tidak seharusnya ada lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden dalam bentuk menaikkan harga di atas US$ 6,5 maupun membatasi pasokannya,” ucapnya.