Pemerintah Sita 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal: Pakai Hutan Tanpa Izin
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menertibkan 321,07 hektare lahan tambang ilegal. Seluas 148,25 hektare di antaranya milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," ujar kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam siaran pers, Senin (15/9).
Pemerintah terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH Halilintar," ujar dia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan tambang ilegal, khususnya di kawasan hutan.
“Jumlahnya banyak. Setelah dicek oleh Satgas, sudah ada tambangnya, tetapi izin usaha pertambangan atau IUP-nya belum ada,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (22/8).
Pelaku penambahan ilegal juga menebang pohon. “Ini harus ditertibkan. Terkait Pasal 33 UUD 1945, Presiden ingin semuanya ditata dengan baik,” ujarnya.
“Tujuan (penerbitan) agar lingkungan bisa kami jaga, tetapi negara bisa mendapatkan pendapatan,” Bahlil menambahkan.
Bahlil memastikan sejauh ini pemerintah tidak ada rencana untuk melegalkan tambang ilegal. Namun, dia menegaskan pemerintah akan menghukum pihak yang melanggar aturan.