Agincourt Jalani Sidang Perdana Gugatan KLH, Siap Ikuti Proses Hukum

Agincourt Resources
Pemandangan umum fasilitas penambangan emas di Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tambang tersebut dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR).
5/2/2026, 15.50 WIB

Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources Tbk (PTAR), telah menjalani sidang perdana atas gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Senin (2/2). 

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono mengatakan agenda sidang perdana berupa pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi. Kendati demikian, Katarina tidak merincikan lebih lanjut kapan sidang kedua akan dilaksanakan. Dia hanya menyebut PTAR selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Mining Practices dan Environmental Protection serta patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Perseroan akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku,” ujarnya, saat dihubungi Katadata, Kamis (5/2). 

Dalam gugatan perdana oleh KLH, Agincourt dituntut untuk membayar ganti rugi sekitar Rp201 miliar.  Ini terungkap dari materi gugatan KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada 20 Januari lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. 

Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp200.994.112.642, secara tunai melalui Rekening Kas Negara," demikian tertulis. 

Selain itu, KLH menuntut perusahaan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25,75 miliar. Pemulihan mencakup penyusunan proposal pemulihan, pelaksanaan pemulihan lahan, hingga laporan pemantauan setiap enam bulan sekali kepada KLH.

Proposal harus berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan, jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capain, dan teknik serta jadwal pemantauan.  

KLH juga meminta majelis hakim menghukum Agincourt untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah inkrah. Selama proses hukum berlangsung, KLH meminta agar Agincourt diperintahkan untuk tidak melakukan kegiatan apa pun (status quo) di atas lahan seluas 361,82 hektar yang menjadi objek sengketa. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani