PLN Tepis Kabar Tarif Listrik Naik
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menepis kabar naiknya tarif listrik tanpa pemberitahuan. Melalui akun Instagram resmi @pln_id, perusahaan menyebut kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak ada kenaikan tarif listrik.
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” kata PLN melalui akun Instagram mereka, dikutip Selasa (5/5).
Pengumuman ini merupakan respons PLN terhadap kabar yang beredar di media sosial di mana sejumlah pengguna mengeluhkan tarif listrik yang mereka bayar untuk bulan April 2026 lebih tinggi daripada biasanya.
PLN mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya hanya dari kanal media sosial atau website resmi PLN.
Daftar tarif listrik untuk semua golongan pada kuartal II atau periode April-Juni 2026:
- Rumah tangga 900 VA RTM = Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA serta Bisnis 6.600 VA-200 kVA = Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga > 3.500 VA = Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis dan industri > 200 kVA = Rp 1.122/kWh
- Industri > 30.000 kVA = Rp 996,74/kWh
Tarif Listrik Tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II 2026 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu menurut Tri masyarakat tidak perlu cemas.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” kata Tri dalam siaran pers, Selasa (17/3).
Kendati demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini dilakukan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs US$ 1 sebesar Rp16.743,46 , ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.