Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina memberikan surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait enam keluhan yang dirasakan di Indonesia. Kadin menyebut keluhan ini mewakili seluruh perusahaan Cina yang berinvestasi di Indonesia.
Keluhan yang disampaikan meliputi tarif royalti tambang hingga visa pekerja. Menurut mereka, perusahaan Cina yang beroperasi di Indonesia selama ini mengikuti hukum dan aturan yang berlaku.
Mereka menyampaikan, dalam beberapa waktu terakhir perusahaan Cina yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi berbagai persoalan menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait.
“Masalah-masalah tersebut sangat mengganggu operasional bisnis yang normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi Cina terhadap iklim usaha saat ini dan masa depan perkembangan mereka di Indonesia,” tulis Kadin Cina, dikutip Rabu (13/5).
Enam keluhan tersebut yakni pertama mengenai pemberlakuan kenaikan pajak dan pungutan dalam jumlah besar. Menurut mereka pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah berulang kali dinaikkan. Hal ini terjadi disertai dengan intensifikasi pemeriksaan pajak dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, yang menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.
Kedua, rencana kewajiban penahanan devisa hasil ekspor menimbulkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam. Aturan tersebut memberi kewajiban untuk menempatkan 50% pendapatan devisa mereka di bank-bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Menurut mereka ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.
Ketiga, kuota produksi bijih nikel telah dikurangi secara drastis. Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel dipangkas tajam, dengan pengurangan untuk tambang besar melebihi 70%, atau total penurunan sebesar 30 juta ton. Hal ini mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja nirkarat.
Keempat, penegakan hukum kehutanan diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia menjatuhkan denda rekor sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan investasi Cina dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Kelima, penghentian operasi proyek besar. Otoritas melakukan intervensi paksa terhadap operasional perusahaan, dengan menuduh proyek pembangkit listrik tenaga air berskala besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan investasi Cina merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah Indonesia menginstruksikan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi.
Keenam, pengawasan visa kerja yang diperketat dengan biaya yang meningkat, persyaratan yang lebih tinggi, serta pembatasan yang tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.
“Selain itu, departemen pemerintah terkait juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan bea ekspor baru atas produk tertentu, penghapusan insentif kendaraan listrik, serta pengurangan keringanan pajak bagi kawasan ekonomi khusus,” tulis mereka.
Tak hanya royalti dan kuota produksi, Kadin Cina juga memprotes adanya kenaikan signifikan atas Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui revisi aturan penetapannya. Kementerian ESDM untuk pertama kalinya memasukkan kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya dalam perhitungan harga.
Menurut Kadin Cina, penerapan kebijakan secara mendadak ini menyebabkan lonjakan hingga 200% dalam total biaya bijih nikel. “Sebagai investor dan operator terbesar dalam industri nikel Indonesia, perusahaan investasi Cina kini menghadapi kenaikan tajam biaya produksi, kerugian operasional yang semakin besar, dan ketidakseimbangan dalam rantai industri,” ujar Kadin.
Kadin menyebut hal ini tidak hanya sangat merugikan proyek-proyek yang sudah ada, tetapi juga memengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja serta secara serius melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia.
Mereka menyampaikan kebijakan-kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh otoritas terkait di Indonesia dinilai kurang memiliki stabilitas dan kesinambungan. Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan, dan bidang lainnya dinilai tidak transparan dan memberikan kewenangan diskresi yang terlalu besar.
Sementara itu, ketika perusahaan menghadapi kesulitan, jalur pengaduan normal justru terhambat, instansi terkait saling melempar tanggung jawab dan menunda respons, bahkan beberapa persoalan hanya dapat diselesaikan melalui perantara pihak ketiga yang mengenakan biaya sangat tinggi.
“Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko operasional perusahaan, tetapi juga sangat merusak iklim usaha Indonesia yang adil, transparan, berbasis aturan, serta citra internasional Indonesia,” kata Kadin.
Kadin meminta pemerintah Indonesia terus membangun lingkungan usaha yang stabil, adil, transparan, dan dapat diprediksi, menstabilkan ekspektasi kebijakan, menstandarkan penegakan hukum, serta melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan penanaman modal asing;
Mereka juga mengharapkan pihak terkait dapat mendengarkan aspirasi perusahaan, segera memperbaiki kebijakan dan praktik penegakan hukum yang tidak wajar, serta secara efektif menyelesaikan berbagai kesulitan nyata yang dihadapi perusahaan.
“Mekanisme komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat terus ditingkatkan guna membuka jalur penyelesaian masalah,” ujar Kadin.