Pemerintah Batal Terapkan Skema Gross Split di Sektor Tambang
Pemerintah membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Tidak ada perubahan sama sekali (skema) di minerba. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada yang berubah selamanya. Tugas saya menjaga itu,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di komplek DPR RI yang disiarkan melalui TV Parlemen, Senin (8/6).
Bahlil sebelumnya mengaku sedang mengkaji untuk mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.
Dia mengatakan sebelumnya bahwa pemerintah sedang berencana menata kembali sektor pertambangan, agar hasilnya apat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.
Meski sudah berencana, namun pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan skema tersebut. Bahlil menyampaikan di sistem kementerian energi dan sumber daya mineral yang menganut skema gross split hanyalah sektor minyak dan gas bumi.
“Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujarnya.
Diputuskan pada Rapat Kabinet
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot sebelumnya menyampaikan skema bagi hasil untuk tambang mineral dan batu bara (minerba) yang menyerupai skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) akan diputuskan dalam sidang kabinet.
“Nanti (bagi hasilnya) akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” ujar Yuliot dikutip dari Antara.
Rencana untuk menerapkan skema bagi hasil tambang migas terhadap pertambangan minerba pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Terdapat dua skema bagi hasil di sektor migas, yakni gross split dan cost recovery.
Dalam pertambangan migas, gross split merupakan skema kontrak bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) antara Pemerintah dan kontraktor, di mana pembagian hasil dihitung di muka berdasarkan persentase produksi kotor tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasi (pengembalian biaya/cost recovery).
Sementara itu, skema bagi hasil lainnya di sektor migas adalah skema cost recovery. Skema cost recovery merupakan pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan cara pemotongan bagi hasil migas milik negara.