ESDM Larang Kontraktor Anak Usaha IUP Garap Tambang Tanpa Persetujuan Menteri

ANTARA FOTO/Angga Palguna/agr
Foto udara kawasan bekas tambang di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (20/9/2026). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi berupaya memperketat pengawasan lokasi kolam bekas tambang karena sering terjadi kecelakaan yang saat ini telah tercatat 55 orang meninggal dunia karena tenggelam.
30/9/2026, 10.18 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan larangan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk melibatkan anak usaha atau afiliasinya tanpa persetujuan menteri. Hal ini ditetapkan dalam dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Aturan yang diterbitkan pada 18 September 2026 ini memang mengatur terkait pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasinya sebagai kontraktor.

Ketentuan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Larangan tersebut pada intinya mengatur bahwa pemegang IUP yang menggunakan kontaktor dalam kegiatan pertambangannya harus memakai jasa perusahaan yang berada di sekitar wilayah IUP tersebut.

“Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi ketentuan tersebut, dikutip Rabu (30/9).

Larangan tersebut berlaku untuk kontraktor yang kepemilikan sahamnya langsung digenggam oleh pemegang IUP/IUPK ataupun memiliki kesamaan beneficial owner dari pemilik konsesi.

Meski dilarang, ESDM memberi pengecualian jika memang kontraktor afiliasi tersebut menjalankan penugasan langsung dari pemerintah. Hal ini berlaku untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan smelter, atau pemenuhan pasokan minerba untuk domestik.

Oleh sebab itu, ketika pemilik konsesi ingin mengajukan persetujuan penggunaan kontraktor afiliasi maka harus disampaikan kepada Menteri ESDM. 

“Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” bunyi beleid tersebut.

Jika disetujui, maka penggunaan kontraktor afiliasi diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan. Hal ini berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

Ketentuan lainnya menyebutkan jika IUP diterbitkan oleh Gubernur, maka perusahaan dalam mengajukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Kepala Daerah.

Jika dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan tersebut ada kesalahan, maka dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Kepmen tersebut menulis, saat regulasi ini berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani