APNI membantah tudingan terhadap PT Gag Nikel di Raja Ampat dan menegaskan bahwa perusahaan itu bukan bagian dari empat tambang yang IUP-nya dicabut pemerintah tahun 2025.
MITI memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi melalui anak usahanya, PT Kendawangan Berkah Kersik (KBK), untuk mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu pasir kuarsa.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tetap optimistis organisasi masyarakat atau ormas keagamaan akan tertarik mengambil izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di tengah berbagai penolakan.
Presiden Joko Widodo berencana memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada badan usaha yang dikelola ormas keagamaan. Namun, tak semua menerima tawaran tersebut.
pemerintah akan menerbitkan regulasi turunan yang mengatur lebih rinci terkait pemberian prioritas penawaran wilayah izin pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menepis isu bahwa ada motif politik dalam kebijakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ormas NU akan mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan di Kalimantan yang sebelumnya dikelola Kaltim Prima Coal (KPC).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemberian prioritas izin usaha tambang kepada ormas adalah untuk dikelola badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
Kementerian ESDM memastikan bahwa sebelum dapat mengelola WIUP pertambangan, ormas keagamaan harus memenuhi tiga kriteria yakni memiliki kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
Sederet ormas keagamaan bakal mendapatkan Izin Usaha Pertambangan atau IUP dari pemerintah. Beberapa ormas yang kemungkinan mendapatkan IUP tersebut di antaranya NU dan Muhammadiyah.
Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menilai IUP dapat diberikan kepada ormas namun harus tetap melalui proses lelang. Dalam hal ini ormas bisa masuk ke kelompok swasta.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.