Pemerintah Belum Bahas Kelanjutan Diskon Harga LNG yang Bakal Berakhir 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan hingga saat ini pemerintah belum membahas potensi kelanjutan diskon harga gas alam cair (LNG) untuk industri tahun depan. Kebijakan diskon ini hanya berlaku hingga akhir tahun ini.
Pemerintah sebelumnya telah menurunkan harga regasifikasi LNG untuk sektor industri mulai 29 Juni 2026. ESDM mengatakan harga LNG industri sebelumnya mencapai US$ 20-23 per MMBTU, saat ini harganya menjadi US$ 13 per MMBTU.
“Kami belum membahas, saat ini masih bicara (berlakunya) sampai Desember 2026. (Sebab) sambil melihat dinamika global ya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (30/9).
Dia berharap perang yang terjadi di Timur Tengah dapat segera berakhir agar, Indonesia tidak perlu lagi menghadapi dampak dan tekanan dari situasi tersebut.
Laode enggan menyebut berapa kargo LNG harga diskon yang sudah disalurkan ke industri. Menurutnya dalam hal ini PT PGN Tbk sebagai operator lebih mengetahuinya.
Laode menyebut dalam kebijakan tersebut tidak ada skema atau koridor harga yang ditetapkan pemerintah. “Tidak ada, karena (kebijakan ini bersifat) dinamik,” ujarnya.
Penurunan Harga LNG
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pelaku usaha di sektor industri mengusulkan penurunan harga LNG menjadi US$ 15-16 per MMBTU.
“Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6).
Bahlil menyebut penurunan harga LNG ini diperoleh dari pemangkasan seluruh sektor, mulai dari hulu hingga hilir.Dia menyampaikan penurunan harga ini berlaku untuk industri yang menghasilkan produk.
“Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga),” ujarnya.
Bahlil mengatakan harga LNG tinggi karena diambil dari luar Jawa seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi yang membutuhkan biaya transportasi dan proses regasifikasi sebelum disalurkan melalui pipa ke industri. Dia menyebut industri dikenakan harga LNG karena ada masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak yang ada di Jawa Barat.
“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ucapnya.
Bahlil menyebut ada tiga jenis gas yang disalurkan untuk industri. Pertama dipatok melalui harga gas murah (HGBT) yang ditetapkan US$ 6,5-7 per MMBTU. Kedua gas pipa yang non HGBT namun industrinya ada di wilayah Jawa itu di angka US$ 9,6 per MMBTU. Ketiga harga gas umum atau LNG yang tarifnya diturunkan.