RUU Migas Diharapkan Dongkrak Investasi, Produksi Minyak RI Baru 600 Ribu Barel

Vecteezy.com/WM7 Miranda
Ilustrasi rig di kegiatan eksplorasi migas lepas pantai.
20/10/2026, 21.14 WIB

Rencangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek hulu migas untuk meningkatkan daya tarik investasi. Perbaikan tersebut dinilai penting agar pengembangan potensi migas nasional dapat berjalan lebih optimal di tengah kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak domestik.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Desti Melanti, revisi UU Migas menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor hulu migas. Ia berharap ketentuan baru itu nantinya dapat menghasilkan regulasi yang memberikan dampak nyata terhadap ketahanan energi nasional.

Desti berpendapat, perbaikan regulasi harus mampu mendorong sektor hulu migas menjadi instrumen untuk mewjudkan agenda ketahanan energi dalam negeri. “RUU Migas tentunya akan beririsan dengan perbaikan tata kelola. Saya meyakini tentu tujuannya adalah satu, untuk ke arah perbaikan,” kata Desti dalam konferensi pers Forum Ekonomi (FOREK) Hulu Migas 2026 di Aroem Resto, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10).

Perbaikan regulasi dalam RUU Migas diharapkan menawarkan daya tarif fiskal untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas. Desti menilai hal itu dapat menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi.

"Kami akan mengorkestrakan antara pemangku kebijakan dengan pelaku usaha, karena bagaimanapun juga kami sebagai pihak yang mewakili negara tentunya punya kepentingan bagaimana fiscal attractiveness itu akan mampu meningkatkan iklim investasi," ujarnya.

Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Bayu Kusuma Dewanto, mengatakan kebijakan fiskal menjadi salah satu faktor yang paling menentukan keekonomian proyek hulu migas. Skema kontrak dan besaran bagi hasil yang berlaku pada setiap wilayah kerja (WK) akan memengaruhi perhitungan kelayakan komersial proyek.

"Apa yang kami butuhkan? Yang pertama yang paling berdampak besar tentu saja fiskal. Misalnya apakah WK yang kami kelola itu gross split atau cost recovery atau berapa split-nya itu yang akan membuat kami menilai apakah itu ekonomis atau tidak," ujar Bayu.

Menurut Bayu, kepastian mengenai skema fiskal diperlukan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memperhitungkan risiko, potensi pendapatan, dan kebutuhan modal sebelum memutuskan pengembangan suatu WK. Hal ini mengingat kegiatan hulu migas membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, serta menghadapi risiko eksplorasi yang tidak kecil.

Kebutuhan perbaikan keekonomian proyek tersebut juga berkaitan dengan tantangan pemenuhan kebutuhan minyak nasional. Bayu menyebutkan, kebutuhan minyak Indonesia saat ini mendekati 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak mentah domestik masih berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak dalam negeri. Guna memperkecil kesenjangan itu, diperlukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.

Bayu mengatakan, Indonesia memiliki 128 cekungan migas, namun baru 20 cekungan yang telah digarap oleh operator hulu migas. "Sebagian besar potensi di Indonesia ini menunggu untuk kita sentuh. Nah, tentu saja ini tidak akan mudah dan tidak akan murah," ujarnya.

Menurut Bayu, pengembangan potensi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu memberikan kepastian bagi investor. Perbaikan keekonomian proyek menjadi salah satu pertimbangan agar kontraktor bersedia mengalokasikan modal untuk eksplorasi maupun pengembangan lapangan baru ke depannya.

“Dari tahun kemarin itu dari kontraktor-kontraktor hulu migas itu mengalokasikan sekitar US$15 miliar untuk investasi di hulu migas sendiri. Nilai yang sangat-sangat besar untuk ukuran hari ini. Investasi yang cukup besar ini membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas sudah hampir rampung. “Hari ini sudah hampir final menurut pertemuan dengan panitia yang membahas bersama lembaga eksekutif. DIM-nya sudah hampir selesai, sekarang sudah 80-90%,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (16/10).

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan surat presiden (Surpres) pada 14 September 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu