Menteri Perdagangan Agus Suparmanto merilis kebijakan terbaru terkait penggunaan atau peredaran minyak goreng curah hingga 2021 di pasar. Kebijakan baru tersebut menganulir ketentuan mengenai minyak goreng wajib kemasan yang telah beberapa kali diubah.
Ketentuan mengenai tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Peraturan itu diundangkan pada 2 April 2020. Dengan demikian, Permendag Nomor 9/ M-DAG/ PER/ 2/ 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2021," demikian bunyi Pasal 27 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (13/4).
(Baca: Kemendag Batal Tarik Minyak Goreng Curah di Pasaran)
Permendag tersebut menimbang bahwa untuk menjamin mutu dan higenitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan.
Tak hanya itu, sejumlah ketentuan juga tercantum dalam Permendag tersebut. Produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib menggunakan kemasan.
Kemasan yang dimaksud, berukuran paling besar 25 kilogram dalam berbagai bentuk. Selain itu, kemasan wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pengecer dapat melakukan pengemasan ulang minyak goreng sawit yang didistribusikan oleh produsen. Pengemasan ulang dilakukan secara langsung di hadapan konsumen dengan ukuran yang lebih kecil sesuai dengan permintaan konsumen.
Pengemasan tersebut dilakukan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng sawit yang disediakan oleh produsen. Selain itu, pengecer wajib menggunakan kemasan yang disediakan oleh produsen atau pengemas.
(Baca: Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop)
Produsen dan pengemas harus menyediakan minyak goreng sawit kemasan sederhana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan usaha kecil dan menengah. Harga jual minyak goreng sawit kemasan sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh menteri.
Tak hanya untuk minyak curah tanpa label, kebijakan tersebut juga mengatur penggunaan minyak goreng sawit bermerek Minyakita, yaitu minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Untuk menggunakan Minyakita, produsen dan pengemas wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek Minyakita kepada Kementerian Perdagangan. Selain itu, produsen atau pengemas Minyakita wajib memenuhi ketentuan mengenai kemasan, mutu, dan higeinitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Produsen, pengemas, atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi adminstriatif. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha dan/ atau izin operasional/ komersial di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.