(Baca: Video: Polemik Masker Untuk Cegah Corona)
Merespons fenomena ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak tegas penimbun masker di tengah isu virus Covid-19. Presiden mengatakan dirinya tak akan memberi kesempatan mereka yang coba-coba mengambil kesempatan di dalam kondisi seperti saat ini.
Presiden menilai hal tersebut tak patut dilakukan. Apalagi, masker tersebut dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi. “Hati-hati ini saya peringatkan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3).
dia juga memastikan bahwa stok masker biasa di dalam negeri masih cukup. Menurut Jokowi, masih ada 50 juta masker yang saat ini tersedia di Indonesia. “Tapi ada masker-masker jenis tertentu yang langka,” kata Jokowi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) telah mengatur tentang larangan penyimpanan dan penimbunan barang.
(Baca: Antisipasi Corona, Jokowi Bangun Rumah Sakit Khusus di Pulau Galang)
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.