Pemerintah menghentikan sementara impor hewan hidup dari Tiongkok atau yang sempat transit dari negara tersebut pada 7 Februari 2020. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus atau yang kini dikenal dengan nama COVID-19.
Kebijakan pelarangan impor itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.
"Larangan itu hanya sampai wabah virus corona mereda," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam keterangan resmi, Kamis (13/2).
(Baca: Larangan Impor Hewan Liar dari Tiongkok Diatur Detail dalam Permendag)
Dia juga menekankan, agar kebijakan penghentian impor sementara tidak disalahtafsirkan ke semua komoditas yang berasal dari Negeri Panda.
Adapun jenis binatang yang importasinya dihentikan terdiri dari 53 pos tarif barang, seperti kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup (binatang hidup jenis lembu), babi, biri-biri dan kambing, hidup. Kemudian golongan unggas hidup seperti ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.
Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Lalu, binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.
Jika importir tetap mendatangkan hewan tersebut setelah Permendag berlaku, mereka wajib mengekspor kembali ke negara asalnya atau memusnahkan binatang hidup tersebut tersebut saat tiba di pelabuhan. Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan menjadi tanggung jawab importir.
Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, importir akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca: Tiongkok Protes Larangan Impor & Terbang, Jokowi: Kepentingan RI No. 1)
Permendag Nomor 10 Tahun 2020 merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian yang dilaksanakan pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Permendag ini juga merupakan bentuk pelindungan kesehatan manusia dan hewan yang sejalan dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan penyebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional lantaran telah menjangkit ke sejumlah negara dan menginfeksi puluhan ribu orang.