Cegah Corona, Ini Daftar Hewan yang Dilarang Diimpor dari Tiongkok

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Aktivitas angkutan barang ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerintah menghentikan sementara impor hewan hidup dari Tiongkok .
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
13/2/2020, 13.52 WIB

Pemerintah menghentikan sementara impor hewan hidup dari Tiongkok atau yang sempat transit dari negara tersebut pada 7 Februari 2020. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus atau yang kini dikenal dengan nama COVID-19. 

Kebijakan pelarangan impor itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.

"Larangan itu hanya sampai wabah virus corona mereda," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam keterangan resmi, Kamis (13/2).

(Baca: Larangan Impor Hewan Liar dari Tiongkok Diatur Detail dalam Permendag)

Dia juga menekankan, agar kebijakan penghentian impor sementara tidak disalahtafsirkan ke semua komoditas yang berasal dari Negeri Panda.

Adapun jenis binatang yang importasinya dihentikan terdiri dari 53 pos tarif barang, seperti kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup (binatang hidup jenis lembu), babi, biri-biri dan kambing, hidup. Kemudian golongan unggas hidup seperti ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika