Pemerintah mendorong DPR segera menyelesaikan ratifikasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA). Dengan perjajian tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap neraca jasa Indonesia bisa surplus.
Menurutnya, perjanjian kerja sama komprehensif Indonesia dengan EFTA dapat membuat neraca perdagangan sektor jasa Indonesia surplus US$ 77,96 juta atau sekitar Rp 1 triliun. "Terutama untuk sektor transportasi, komunikasi, perhubungan udara, jasa perdagangan, dan perhubungan laut," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11).
Sejalan dengan hal tersebut, ekspor barang juga diperkirakan ikut meningkat. Pada tahun pertama, ekspor Indonesia diproyeksi naik hingga US$ 1,03 miliar atau Rp 14,5 triliun.
(Baca: Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Ditargetkan Rampung Semester I 2020)
Adapun pada tahun kelima, ekspor diperkirakan kembali naik menjadi US$ 3,08 miliar. Sedangkan tanpa IE-CEPA, kenaikan ekspor diperkirakan hanya sebesar US$ 2,83 miliar.
Melalui perjanjian tersebut, Indonesia juga bakal menikmati penghapusan tarif barang. Seperti, Swiss dan Liechtenstein akan menghapus 7.042 pos tarif produk Indonesia, Norwegia 6.333 pos tarif, dan Islandia 8.100 pos tarif.
Negosiasi IE CEPA telah berlangsung selama delapan tahun atau sejak Januari 2011-November 2018. Ratifikasi sebelumnya ditargetkan selesai pada 2019. Dengan demikian, implementasi perjanjian ini diharapkan bisa dimulai pada 2020.
ndonesia menawarkan komitmen di lima sektor investasi potensial seperti agrikultur dan perikanan, pertambangan, manufaktur, dan kelistrikan.
Guna mempersiapkan perjanjian tersebut, pemerintah juga melakukan persiapan seperti menyusun reformasi hukum dan paket kebijakan ekonomi berkelanjutan. Kemudian, pembangunan dan perbaikan sektor energi, logistik, penguatan moda sistem transportasi dan infrastruktur pendukung, serta implementasi roadmap revolusi industri 4.0.
(Baca: Mendag Bagi Tugas dengan Wamen Kejar Lima Perjanjian Dagang Prioritas)
Sedangkan, mitigasi di sektor perdagangan dilakukan melalui peningkatan fasilitasi perdagangan, penguatan industri manufaktur, pengembangan industri pengolahan, mendorong industri kecil dan menengah (IKM), dan pengendalian impor barang konsumsi.
Selanjutnya, mitigasi di sektor perdagangan jasa dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini agar perdagangan jasa memiliki daya saing tinggi.