Lindungi Pasar, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Alumunium Foil Impor

Bongkar muat peti kemas di Terminal Koja Tanjung Priok Jakarta (18/9). Pemerintah bakal mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk alumunium foil impor.
Penulis: Ekarina
7/11/2019, 15.10 WIB

Pemerintah telah menetapkan tarif  bea masuk untuk produk tersebut dengan periode berlaku selama dua tahun. 

Rinciannya, pada periode pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif BMTP yang ditetapkan sebesar 6%. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4%.

Penetapan tarif bea masuk untuk produk alumunium foil itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No. 391/M-DAG/SD/3/2019.

(Baca: Lima Komoditas Indonesia Kembali Dapat Insentif Bea Masuk GSP dari AS)

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 No. 1322.

PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. “Penetapan inimemberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” ujarmya. 

Halaman: