Kadin: Larangan Minyak Curah Bukan Hanya Untungkan Pengusaha Besar

Katadata | Donang Wahyu
Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020.
6/10/2019, 15.56 WIB

Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020. Dengan demikian, penjualan minyak goreng curah dilarang. Pengusaha menyambut positif kebijakan tersebut dan menepis anggapan bahwa kebijakan itu hanya menguntungkan pengusaha besar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Sutrisno mengatakan kebijakan itu menguntungkan konsumen dari segi kesehatan. Sebab, dengan kebijakan itu, maka minyak goreng yang dijual di pasaran akan melalui pengujian dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

"Kalau dikemas memang harus melalui BPOM, Kemenkes, fortifikasi vitamin A, itu kan juga harus dibahas juga," kata dia di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

(Baca: Minyak Goreng Wajib Kemas Mulai 2020, Penjualan Jenis Curah Disetop)

Kebijakan tersebut juga dinilai menguntungkan konsumen dari segi kepastian takaran jual. "(Bila takaran jual tidak pas) ini kan konsumen yang dirugikan. (Misalnya) untuk minyak curah ukuran 1 liter dibikin 0,97 liter," kata dia.

Ia pun menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan produsen minyak goreng skala besar. Pasalnya, menurut dia, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga dapat berkontribusi menjual dalam kemasan minyak yang siap jual.

Ia meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu secara signifikan daya beli konsumen. Sebab, konsumen juga biasanya menggunakan minyak goreng untuk beberapa kali pakai sehingga lebih hemat. "Habis (dipakai untuk) menggoreng disimpan lagi," ujarnya.

(Baca: Asosiasi Petani Sawit Bangun 3 Pabrik Minyak Goreng Mini Akhir Tahun)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan produk yang lebih terjamin mutu dan keamanannya. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program peningkatan penggunaan produk domestik.

Kebijakan minyak goreng wajib kemas semestinya teralisasi pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Sejauh ini, penggunaan minyak goreng curah masih sangat besar. Enggar memaparkan, total produksi minyak goreng nasional sekitar 14 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50% masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," ujarnya.