Kemenkeu Sebut Subaru Sitaan Bea Cukai Tak Layak Jadi Mobil Dinas

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sebanyak 169 mobil aset yang disita Bea Cukai karena tagihan audit tak berbayar yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada 9 Oktober 2019 melalui sistem online.
4/10/2019, 18.57 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ratusan mobil Subaru yang saat ini tengah dilelang Direktorat Jenderal Bea Cukai tak layak untuk menjadi kendaraan dinas. Salah satu alasannya, lantaran biaya perawatan kendaraan tersebut terbilang mahal.

"Sebetulnya kalau mobil itu perawatannya mudah dan murah mungkin bisa menjadi kendaraan dinas, tetapi karena perawatannya rumit dan biaya tinggi tidak ada manfaatnya dijadikan kendaraan dinas," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat (4/10).

Ia menjelaskan jika menjadikan mobil tersebut kendaraan dinas, ia khawatir biaya perawatan justru akan membengkak dan justru menghabiskan anggaran negara. Selain itu, menurut dia, masih ada permasalahan hukum yang masih harus diselesaikan Bea Cukai terkait Subaru yang dilelang itu.

"Jadi kurang pantas juga (jadi kendaraan dinas)," kata dia.

(Baca: Anggota Baru DPR akan Terima Gaji Rp 54 Juta Tiap Bulan)

Meski saat ini tak laku, menurut dia, masih ada cara untuk bea cukai melepas mobil-mobil tersebut. Salah satunya, dengan menurunkan harga yang ditawarkan pada lelang.

"Bea cukai bisa menurunkan harga tapi menjual lelang paling aman bagi bea cukai karena paling terbuka," kata dia.

(Baca: Batas Bea Masuk Bakal Diturunkan, Nasib Bisnis Jastip Makin Terancam)

Sebelumnya, Bea Cukai melelang sebanyak 169 unit mobil Subaru hasil sitaan lantaran izin impor distributornya tak sesuai dengan ketentuan pada 2014 lalu. Adapun jenis mobil yang dilelang yakni Subaru XV, Subaru Forester, Subaru Legacy, Subaru Impreza, Subari Outback, dan Subaru WRX.

Harga mobil yang dilelang dibuka mulai harga Rp 90 juta hingga Rp 291 juta dengan uang jaminan mulai Rp 27 juta.